237 Ribu Guru Honorer Dijanjikan Tuntas, Tapi Kepastian Masih Abu-Abu
JAKARTA,BeritaKilat.com - Pemerintah kembali menjanjikan penyelesaian nasib guru honorer. Namun di balik angka dan skema rekrutmen yang disampaikan, masih tersisa pertanyaan besar soal kepastian status, batas usia, hingga tanggung jawab pemerintah daerah yang selama ini menjadi tumpuan pendidikan nasional.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 31 Desember 2024 mencatat ada 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah tersebut, sekitar 124 ribu guru berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya berada di atas batas usia maksimal seleksi CPNS.
Di sisi lain, kebutuhan formasi guru ASN pada tahun ini mencapai 498 ribu orang. Artinya, kekurangan tenaga pendidik masih sangat besar, sementara ribuan guru honorer masih menunggu kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebutuhan formasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini. Namun, pemerintah disebut akan memprioritaskan redistribusi guru terlebih dahulu sebelum membuka rekrutmen CASN.
“Setelah redistribusi guru dilakukan, baru kekurangannya dipenuhi melalui rekrutmen CASN,” ujar Nunuk, Minggu (17/5/2026).
Pernyataan itu membuka peluang bagi 237 ribu guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, peluang tersebut belum otomatis menjadi jaminan pengangkatan.
Masalah muncul pada aturan batas usia CPNS yang masih membatasi pelamar maksimal 35 tahun. Kondisi ini membuat sebagian besar guru honorer senior berpotensi tersingkir dari jalur CPNS, meski telah mengabdi puluhan tahun di sekolah.
Kemendikdasmen menyebut seleksi akan dilakukan secara “berkeadilan”, tetapi hingga kini belum ada kejelasan teknis mengenai skema bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.
Di tengah ketidakpastian itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggaran bagi mereka.
Kemendikdasmen juga menegaskan tidak boleh ada pemutusan kerja terhadap guru honorer karena kebutuhan tenaga pengajar di daerah masih tinggi.
“Tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Kami masih membutuhkan banyak guru,” tegas Nunuk.
Namun persoalan mendasar belum sepenuhnya terjawab. Pemerintah pusat melarang perekrutan honorer baru sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sementara di lapangan banyak daerah masih mengalami kekurangan guru.
Larangan tersebut dinilai bisa menjadi dilema bagi daerah, terutama wilayah yang belum memiliki distribusi guru merata. Di satu sisi honorer lama harus diselesaikan, di sisi lain kebutuhan tenaga pengajar terus mendesak.
Kemendikdasmen mengakui tata kelola guru saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pusat hanya bisa mengimbau agar tidak ada lagi perekrutan honorer baru.
Sementara itu, harapan baru diarahkan pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI. Dalam rancangan tersebut, pengelolaan guru disebut akan lebih terpusat, mulai dari usulan kebutuhan, distribusi, hingga penempatan guru.
Meski demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar janji penyelesaian. Para guru honorer membutuhkan kepastian nyata, bukan hanya regulasi yang terus berubah tanpa jaminan masa depan yang jelas. (Wal)

Posting Komentar