-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Pendidikan 237 Ribu Guru Honorer Dijanjikan Tuntas, Tapi Kepastian Masih Abu-Abu
Headline Nasional Pendidikan

237 Ribu Guru Honorer Dijanjikan Tuntas, Tapi Kepastian Masih Abu-Abu

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Pemerintah kembali menjanjikan penyelesaian nasib guru honorer. Namun di balik angka dan skema rekrutmen yang disampaikan, masih tersisa pertanyaan besar soal kepastian status, batas usia, hingga tanggung jawab pemerintah daerah yang selama ini menjadi tumpuan pendidikan nasional.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 31 Desember 2024 mencatat ada 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dari jumlah tersebut, sekitar 124 ribu guru berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya berada di atas batas usia maksimal seleksi CPNS.

Di sisi lain, kebutuhan formasi guru ASN pada tahun ini mencapai 498 ribu orang. Artinya, kekurangan tenaga pendidik masih sangat besar, sementara ribuan guru honorer masih menunggu kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan kebutuhan formasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini. Namun, pemerintah disebut akan memprioritaskan redistribusi guru terlebih dahulu sebelum membuka rekrutmen CASN.

“Setelah redistribusi guru dilakukan, baru kekurangannya dipenuhi melalui rekrutmen CASN,” ujar Nunuk, Minggu (17/5/2026).

Pernyataan itu membuka peluang bagi 237 ribu guru honorer untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, peluang tersebut belum otomatis menjadi jaminan pengangkatan.

Masalah muncul pada aturan batas usia CPNS yang masih membatasi pelamar maksimal 35 tahun. Kondisi ini membuat sebagian besar guru honorer senior berpotensi tersingkir dari jalur CPNS, meski telah mengabdi puluhan tahun di sekolah.

Kemendikdasmen menyebut seleksi akan dilakukan secara “berkeadilan”, tetapi hingga kini belum ada kejelasan teknis mengenai skema bagi guru honorer berusia di atas 35 tahun.

Di tengah ketidakpastian itu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang meminta pemerintah daerah tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggaran bagi mereka.

Kemendikdasmen juga menegaskan tidak boleh ada pemutusan kerja terhadap guru honorer karena kebutuhan tenaga pengajar di daerah masih tinggi.

“Tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Kami masih membutuhkan banyak guru,” tegas Nunuk.

Namun persoalan mendasar belum sepenuhnya terjawab. Pemerintah pusat melarang perekrutan honorer baru sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sementara di lapangan banyak daerah masih mengalami kekurangan guru.

Larangan tersebut dinilai bisa menjadi dilema bagi daerah, terutama wilayah yang belum memiliki distribusi guru merata. Di satu sisi honorer lama harus diselesaikan, di sisi lain kebutuhan tenaga pengajar terus mendesak.

Kemendikdasmen mengakui tata kelola guru saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, pusat hanya bisa mengimbau agar tidak ada lagi perekrutan honorer baru.

Sementara itu, harapan baru diarahkan pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI. Dalam rancangan tersebut, pengelolaan guru disebut akan lebih terpusat, mulai dari usulan kebutuhan, distribusi, hingga penempatan guru.

Meski demikian, publik kini menunggu lebih dari sekadar janji penyelesaian. Para guru honorer membutuhkan kepastian nyata, bukan hanya regulasi yang terus berubah tanpa jaminan masa depan yang jelas. (Wal) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang

Berita Kilat- Mei 19, 2026 0
Dian Damayanti Serap Aspirasi Warga Pasir Limus dalam Reses DPRD Kabupaten Serang
SERANG, BeritaKilat.com – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Dian Damayanti, melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun An…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Mei 16, 2026
SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

Mei 16, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mei 16, 2026
Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Mei 16, 2026
13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

Mei 18, 2026
Gelar Pelantikan di Serang, Ini Visi Strategis DPW Badak Banten Periode 2026–2030

Gelar Pelantikan di Serang, Ini Visi Strategis DPW Badak Banten Periode 2026–2030

Mei 17, 2026
Jakarta Menjadi Wilayah Di Indonesia Yang Pemimpin Polda & Kodam nya Bintang Tiga

Jakarta Menjadi Wilayah Di Indonesia Yang Pemimpin Polda & Kodam nya Bintang Tiga

Mei 15, 2026
Maju Bersama BAZNAS, ReliQ Antar Anak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Kuliah di PTN

Maju Bersama BAZNAS, ReliQ Antar Anak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Kuliah di PTN

Mei 15, 2026
Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung

Mei 14, 2026

Berita Terpopuler

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Ricuh Limbah Scrap di PT SAAB, Karang Taruna Pasirbuyut Meradang: Perusahaan Dinilai Ingkar Janji dan Tidak Konsisten

Mei 16, 2026
SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

SMAN 4 Rangkasbitung Klarifikasi Kasus Tawuran, Wakasek Kesiswaan Tegaskan Sekolah Tidak Menutupi Informasi

Mei 16, 2026
Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Camat Jawilan Sebut Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tidak Jelas Sumber dan Cederai Independensi Pers

Mei 18, 2026
PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

PPWI Banten Kecam Ancaman terhadap Awak Media, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mei 16, 2026
Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Pekerja Proyek Gudang di Cibadak Terjatuh dari Ketinggian, Polisi Soroti Penerapan K3 di Lokasi Kerja

Mei 16, 2026
13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

13 Tahun Putusan MK 35, Koalisi Kawal RUU Gelar Diskusi Publik Tagih Hak Masyarakat Adat

Mei 18, 2026
Gelar Pelantikan di Serang, Ini Visi Strategis DPW Badak Banten Periode 2026–2030

Gelar Pelantikan di Serang, Ini Visi Strategis DPW Badak Banten Periode 2026–2030

Mei 17, 2026
Jakarta Menjadi Wilayah Di Indonesia Yang Pemimpin Polda & Kodam nya Bintang Tiga

Jakarta Menjadi Wilayah Di Indonesia Yang Pemimpin Polda & Kodam nya Bintang Tiga

Mei 15, 2026
Maju Bersama BAZNAS, ReliQ Antar Anak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Kuliah di PTN

Maju Bersama BAZNAS, ReliQ Antar Anak Masyarakat Adat Kasepuhan Karang Kuliah di PTN

Mei 15, 2026
Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung

Kantor Kementerian Haji Kabupaten Lebak Pastikan Kesiapan 741 Jemaah Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Alun-alun Rangkasbitung

Mei 14, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber