Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Anak di Lebak Pertanyakan Kejelasan Prosedur Laporan Kepolisian
LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah orang tua dari lima anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polres Lebak, mengungkapkan harapan mereka akan kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga saat ini, para pelapor mengaku masih menunggu perkembangan administratif terkait laporan yang telah disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak.
Salah satu orang tua korban berinisial 'Si' menuturkan bahwa meski lima orang tua telah mendatangi Polres Lebak pada Selasa (7/4), hanya satu laporan resmi yang diterbitkan dengan nomor LP/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES LEBAK atas nama pelapor NY.
Sementara itu, empat orang tua lainnya merasa belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) maupun berita acara pemeriksaan (BAP) yang terpisah.
"Kami berharap proses hukum berjalan transparan. Dari lima orang tua yang hadir, baru satu yang memegang bukti laporan resmi. Kami juga menantikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk hak kami mendapatkan informasi perkembangan kasus," ujar 'Si' kepada media, Senin (11/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Aipda Dimas, S.H., yang mendampingi para pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut diproses dalam satu rangkaian karena melibatkan objek kejadian, lokasi, dan terduga pelaku yang sama.
Ia menyebutkan kendala administratif kependudukan juga menjadi salah satu faktor teknis dalam proses pelaporan tersebut.
Di sisi lain, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti, M.Kes., menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan intensif kepada para korban dan keluarga.
"Pelayanan yang kami berikan meliputi pendampingan saat proses BAP di Polres Lebak, pendampingan visum di RS Adjidarmo, pemeriksaan psikologi klinis, hingga memfasilitasi rumah perlindungan bagi keluarga korban," jelas Puji.
Namun, terdapat catatan dari pihak keluarga mengenai kesesuaian data jumlah korban dalam berkas pemeriksaan awal serta pemenuhan hak informasi sesuai amanat UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keluarga berharap aparat penegak hukum, termasuk fungsi pengawasan seperti Propam, dapat memantau jalannya kasus ini agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit PPA Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, S.H., belum memberikan respons resmi terkait rincian tahapan penyidikan lebih lanjut yang dikonfirmasi oleh awak media. (Dhee)

Posting Komentar