Penegakan Hukum Dikangkangi, Galian Jalan Terus: Pembangkangan Pengusaha Tambang di Cigoong Selatan Coreng Wibawa Polda Banten
LEBAK, BeritaKilat.com – Kewibawaan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polda Banten benar-benar diuji. Meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten baru saja gencar menyegel sejumlah tambang ilegal di Kabupaten Lebak, aktivitas galian tanah urugan (Galian C) milik Bucun yang dikelola oleh Saeful berlokasi di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, terpantau tetap beroperasi dengan lancar tanpa hambatan.
Masih eksisnya aktivitas pengerukan bukit dan lalu-lalang truk bertonase besar ini memicu keresahan sekaligus sinisme di tengah masyarakat. Para pelaku tambang ilegal dinilai sengaja bermain "kucing-kucingan" dan secara terang-terangan melecehkan serta menantang taji aparat kepolisian yang baru saja melakukan penindakan di lapangan.
"Kami heran, garis polisi seolah tidak ada harganya bagi mereka. Begitu petugas pergi, alat berat kembali mengeruk dan truk-truk tronton kembali berparade. Ini jelas-jelas bentuk pelecehan terhadap wibawa Polda Banten," cetus seorang tokoh pemuda Desa Cigoong Selatan yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kondisi geografis Desa Cigoong Selatan yang labil pasca-rentetan bencana tanah bergerak di awal tahun, membuat warga sekitar diselimuti ketakutan akan adanya longsor susulan. Pengupasan lahan yang terus berjalan secara ugal-ugalan ini dinilai mempercepat kerusakan lingkungan secara ekstrem.
Tak hanya ancaman bencana geologis, dampak harian dari aktivitas pembangkangan ini juga langsung dirasakan pengguna jalan Kaduagung–Cileles. Saat terik, abu tanah merah pekat mengepung permukiman warga Desa Cigoong Selatan. Sebaliknya, begitu hujan turun, aspal berubah menjadi perosotan lumpur merah raksasa yang telah memicu banyak pengendara motor tergelincir jatuh.
Masyarakat Desa Cigoong Selatan kini menagih ketegasan nyata dari Kapolda Banten. Warga menuntut tindakan radikal yang tidak sekadar seremoni penyegelan temporer, melainkan penyitaan permanen alat berat dan penahanan aktor intelektual di balik galian membandel tersebut demi mengembalikan muruah penegakan hukum di Tanah Jawara. (Red)

Posting Komentar