-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Diduga Langgar Regulasi, PT Astina Indah Abadi Angkut Limbah B3 Gunakan Armada Tidak Standar, Pimpinan Perusahaan Bungkam
Headline Hukum

Diduga Langgar Regulasi, PT Astina Indah Abadi Angkut Limbah B3 Gunakan Armada Tidak Standar, Pimpinan Perusahaan Bungkam

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, BeritaKilat.com — Aktivitas pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astina Indah Abadi, perusahaan produsen karung, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengangkut lumpur limbah hasil pencucian karung menggunakan armada yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis, 26 Februari 2926 

Informasi yang dihimpun redaksi di lapangan menyebutkan, lumpur limbah hasil proses pencucian karung yang diduga mengandung residu bahan kimia diangkut menggunakan kendaraan angkutan yang tidak dilengkapi simbol atau label limbah B3. Armada tersebut juga diduga tidak memiliki sistem pengamanan khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan limbah berbahaya, serta tidak menunjukkan dokumen manifest limbah B3 sebagai bukti legalitas pengangkutan.

Padahal, limbah dari proses pencucian karung yang terkontaminasi bahan kimia berpotensi dikategorikan sebagai limbah B3 karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Secara regulasi, pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan sarana angkut khusus, dilakukan oleh pihak berizin, serta dilengkapi dokumen manifest limbah B3.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap kendaraan pengangkut limbah B3 wajib dilengkapi simbol dan label limbah B3, identitas pengangkut, serta sistem pengamanan untuk mencegah kebocoran dan pencemaran selama proses pengangkutan.

Manifest limbah B3 merupakan dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan limbah dapat dilacak sejak dihasilkan, diangkut, hingga diolah oleh pihak pengelola berizin. Tanpa dokumen manifest, keberadaan dan tujuan limbah menjadi tidak jelas dan berpotensi membuka peluang pembuangan limbah secara ilegal.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 bukanlah persoalan ringan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana tegas bagi pelaku pelanggaran.

Dalam Pasal 102 disebutkan, setiap pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara Pasal 103 mengatur bahwa setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Bahkan, apabila pelanggaran tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pimpinan PT Astina Indah Abadi, Paul, guna meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan armada tidak sesuai standar dalam pengangkutan limbah B3 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Sikap bungkam pihak perusahaan semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai regulasi.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Tim/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Regulasi, PT Astina Indah Abadi Angkut Limbah B3 Gunakan Armada Tidak Standar, Pimpinan Perusahaan Bungkam

Berita Kilat- Februari 26, 2026 0
Diduga Langgar Regulasi, PT Astina Indah Abadi Angkut Limbah B3 Gunakan Armada Tidak Standar, Pimpinan Perusahaan Bungkam
Serang, BeritaKilat.com — Aktivitas pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astina Indah Abadi, perusahaan produse…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber