Diduga Langgar Regulasi, PT Astina Indah Abadi Angkut Limbah B3 Gunakan Armada Tidak Standar, Pimpinan Perusahaan Bungkam
Serang, BeritaKilat.com — Aktivitas pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh PT Astina Indah Abadi, perusahaan produsen karung, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga mengangkut lumpur limbah hasil pencucian karung menggunakan armada yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis, 26 Februari 2926
Informasi yang dihimpun redaksi di lapangan menyebutkan, lumpur limbah hasil proses pencucian karung yang diduga mengandung residu bahan kimia diangkut menggunakan kendaraan angkutan yang tidak dilengkapi simbol atau label limbah B3. Armada tersebut juga diduga tidak memiliki sistem pengamanan khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan limbah berbahaya, serta tidak menunjukkan dokumen manifest limbah B3 sebagai bukti legalitas pengangkutan.
Padahal, limbah dari proses pencucian karung yang terkontaminasi bahan kimia berpotensi dikategorikan sebagai limbah B3 karena mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Secara regulasi, pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan sarana angkut khusus, dilakukan oleh pihak berizin, serta dilengkapi dokumen manifest limbah B3.
Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap kendaraan pengangkut limbah B3 wajib dilengkapi simbol dan label limbah B3, identitas pengangkut, serta sistem pengamanan untuk mencegah kebocoran dan pencemaran selama proses pengangkutan.
Manifest limbah B3 merupakan dokumen penting yang berfungsi untuk memastikan limbah dapat dilacak sejak dihasilkan, diangkut, hingga diolah oleh pihak pengelola berizin. Tanpa dokumen manifest, keberadaan dan tujuan limbah menjadi tidak jelas dan berpotensi membuka peluang pembuangan limbah secara ilegal.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 bukanlah persoalan ringan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana tegas bagi pelaku pelanggaran.
Dalam Pasal 102 disebutkan, setiap pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sementara Pasal 103 mengatur bahwa setiap penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Bahkan, apabila pelanggaran tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pimpinan PT Astina Indah Abadi, Paul, guna meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan armada tidak sesuai standar dalam pengangkutan limbah B3 tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.
Sikap bungkam pihak perusahaan semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan limbah B3 yang aman dan sesuai regulasi.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan dan memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap pelaku usaha demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Tim/red)

Posting Komentar