Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum
SERANG, BeritaKilat.com – Sepasang suami istri warga Kecamatan Jawilan berinisial NA dan S mengaku merasa khawatir setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang anggota Polri berinisial R terkait persoalan bisnis.
NA menjelaskan, persoalan bermula dari hubungan kerja sama usaha yang bersifat perdata. Namun dalam perjalanannya, perkara tersebut berujung pada laporan pidana. Ia dan istrinya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum. Tapi sebagai masyarakat biasa, tentu ada kekhawatiran karena yang melaporkan adalah aparat aktif,” ujar NA kepada wartawan.
Menurut NA, kekhawatiran itu bukan bentuk tudingan terhadap institusi, melainkan sikap kehati-hatian agar proses berjalan objektif. Laporan tersebut dibuat di lingkungan kerja pelapor yang berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai langkah preventif, NA dan S telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi mereka. Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang.
NA menegaskan, gugatan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan upaya agar duduk perkara menjadi terang dan jelas di hadapan hukum.
“Gugatan yang kami ajukan bukan untuk melawan, tetapi agar persoalan ini terang benderang dan diuji secara terbuka di pengadilan,” jelasnya.
Klarifikasi Polda Banten
Seperti diketahui, Bidang Humas Polda Banten telah menggelar konferensi pers terkait persoalan tersebut.
Melalui Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten melalui siaran persnya juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak ada rekayasa hukum.
“Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten juga membuka ruang konsultasi bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
NA dan S menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Mereka berharap baik laporan pidana maupun gugatan perdata dapat berjalan secara objektif dan proporsional.
“Kami siap kooperatif. Harapan kami hanya keadilan ditegakkan secara profesional dan transparan,” pungkas NA. (Red)

Posting Komentar