Setoran Kepala Pekon Mengemuka, Inspektorat Tanggamus Tak Tinggal diam
Tanggamus,BeritaKilat.com — Pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Ahmad Rozali, mengenai adanya setoran tahunan yang disebut dilakukan para kepala pekon melalui struktur organisasi kepala desa, mendapat tanggapan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/1/2026)
Rozali sebelumnya menyatakan bahwa para kepala pekon melakukan setoran tahunan yang dihimpun melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan disebut mengalir ke unsur kecamatan hingga pihak instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengakui praktik tersebut berlangsung rutin dan tidak hanya terjadi di Pekon Sukadamai.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan Inspektorat Daerah akan menelaah dan memverifikasi informasi tersebut sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Untuk langkah awal, kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk memastikan apakah benar setoran itu ada atau tidak,” kata Gustam
Gustam menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan seluruh penggunaannya wajib tercantum dalam APBDes. Ia menyebutkan, selama pemeriksaan yang telah dilakukan, Inspektorat belum menemukan adanya setoran ke pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, Gustam menekankan bahwa pungutan atau setoran di luar mekanisme resmi dan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan. Inspektorat, kata dia, tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan penelaahan dan klarifikasi lebih lanjut.
“Terkait pengakuan Kepala Pekon Sukadamai, kami akan melakukan verifikasi. Jika memang ditemukan adanya setoran, maka dana tersebut harus dikembalikan,” ujar Gustam.
Perbedaan pernyataan antara pengakuan kepala pekon dan hasil pemeriksaan awal Inspektorat tersebut memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola Dana Desa di Kabupaten Tanggamus dan mendorong dilakukannya penelusuran lebih lanjut oleh aparat pengawas internal. (zaini)

Posting Komentar