Anggaran Terbatas, 102 Ribu Warga Miskin Tanggamus Kehilangan Akses PBI-JKN
Tanggamus,BeritaKilat.com – Sebanyak 102 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Tanggamus mengeluhkan status kepesertaan mereka yang tercatat tidak aktif, Jum’at (23/1/2026)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Ardasyah, menyebut kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Ardasyah menjelaskan, pemerintah daerah menghadapi beban anggaran yang cukup berat dalam mengakomodasi seluruh peserta PBI-JKN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keterbatasan fiskal itu berdampak pada tidak aktifnya sebagian besar kepesertaan PBI-JKN.
“Jumlah PBI-JKN yang nonaktif mencapai sekitar 102 ribu peserta. Ini berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah, terutama dalam menanggung iuran peserta PBI yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Ardasyah.
Ia memaparkan, PBI-JKN terdiri dari dua skema pembiayaan, yakni yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN dan yang menjadi tanggungan pemerintah daerah melalui APBD.
“PBI-JKN dari pusat sebanyak 298.374 orang, dari provinsi 5.674 orang. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanggamus hanya mampu menjamin sekitar 157 ribu orang. Jadi total keseluruhan hampir 400 ribu peserta,” jelasnya.
Dengan kondisi keuangan daerah yang belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan, pemerintah kabupaten belum dapat mengakomodasi seluruh peserta yang saat ini dinonaktifkan.
“Jika kita ingin kembali mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mempertahankan 157 ribu peserta, maka pemerintah daerah harus menyiapkan kontribusi ke BPJS sekitar Rp74 miliar,” ungkap Ardasyah.
Lebih lanjut, Ardasyah menyebutkan bahwa anggaran BPJS Kesehatan Kabupaten Tanggamus tahun 2026 sebesar Rp35 miliar. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran atau utang tahun 2025 sebesar Rp2,6 miliar.
“Sehingga total anggaran efektif yang bisa digunakan untuk BPJS Kesehatan sekitar Rp32,4 miliar setelah dikurangi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan baru akan direalisasikan pada Maret atau April, sementara saat ini hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan masih sebatas nota kesepahaman (MoU) hingga anggaran ditetapkan.
“Dengan kondisi tersebut, ke depan jumlah peserta yang bisa tercover sekitar 57 ribu orang,” katanya.
Terkait penonaktifan peserta PBI-JKN, Ardasyah menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan secara acak dan berlaku bagi seluruh kelompok masyarakat tidak mampu. Menurutnya, dalam sistem BPJS Kesehatan, pemerintah tetap harus membayar iuran meskipun layanan tidak digunakan.
“Karena jumlah warga yang sakit tidak bisa dipastikan dan sering kali tidak terpakai, maka iuran yang dibayarkan bisa menjadi mubazir,” pungkasnya.
Dengan anggaran Rp32,4 miliar, Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih berstatus UHC, namun tidak penuh seperti tahun sebelumnya. Ardasyah menegaskan, jika pemerintah memaksakan anggaran Rp74 miliar, maka sejumlah program daerah lainnya berpotensi harus dibatalkan.
Untuk sementara, pemerintah daerah menerapkan sistem “buka-tutup” kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat diurus kepesertaannya agar aktif sementara, maksimal untuk satu bulan ke depan.
Meski demikian, Dinas Sosial tetap berupaya melakukan pembaruan dan verifikasi data penerima bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Ardasyah menegaskan, pemerintah daerah tidak berniat mengabaikan hak warga miskin. Namun, diperlukan kebijakan bertahap serta dukungan anggaran yang memadai agar kepesertaan PBI-JKN dapat diaktifkan kembali secara menyeluruh.
Persoalan ini menambah tantangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanggamus, terutama di tengah sorotan publik terkait warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status PBI-JKN nonaktif.
Pemerintah daerah pun didorong menyiapkan mekanisme darurat agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski terkendala administrasi.(zani)

Posting Komentar