PPWI Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Panggarangan ke Polda Banten
Lebak, BeritaKilat.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lebak secara resmi akan melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam laporannya, PPWI DPC Kabupaten Lebak mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlokasi di Kampung Patat, Blok Cikamsi, Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
Ketua PPWI DPC Kabupaten Lebak, Abdul Kabir Albantani, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan, informasi masyarakat, serta penelusuran jurnalistik, aktivitas penambangan emas tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan hidup yang sah.
“Diduga kuat kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah serta aliran sungai di sekitar lokasi,” ujar Abdul Kabir dalam keterangannya.
PPWI juga menyoroti dampak serius dari aktivitas tersebut, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar. Ironisnya, aktivitas penambangan itu disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.
“Namun hingga laporan ini disampaikan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun aparat penegak hukum setempat. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Dalam Lapdu tersebut, PPWI DPC Kabupaten Lebak meminta Polda Banten untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di lokasi dimaksud.
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung kegiatan tersebut.
Berkoordinasi dengan DLHK Provinsi Banten dan instansi terkait guna memastikan penghentian aktivitas serta pemulihan lingkungan dan kawasan hutan yang terdampak.
PPWI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta upaya pemberantasan kerusakan hutan di wilayah Provinsi Banten.
“Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Banten, Ditreskrimsus Polda Banten, DLHK Provinsi Banten, DLHK Kabupaten Lebak, Bupati Lebak, serta pihak terkait lainnya. (Red)

Posting Komentar