Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?
Oleh : Abdul Kabir Albantani
Pergantian kepemimpinan dalam birokrasi semestinya menjadi momentum perbaikan. Namun di banyak kasus, yang terjadi justru sebaliknya: penjabat baru dipaksa memikul beban kebijakan, program, bahkan kegagalan pejabat lama. Pertanyaannya, adilkah jika dosa masa lalu dibebankan kepada mereka yang baru duduk di kursi jabatan?
Fenomena ini terlihat jelas dalam polemik penataan Alun-Alun Rangkasbitung. Ruang publik yang seharusnya menjadi wajah kota dan tempat interaksi sosial warga itu justru menuai gelombang kritik. Mulai dari tata ruang yang dianggap tidak ramah publik, fungsi yang bergeser, hingga dugaan perencanaan yang minim partisipasi masyarakat.
Masalahnya, kritik publik datang bersamaan dengan pergantian pejabat. Pejabat baru yang belum genap memahami detail perencanaan, tiba-tiba harus berdiri di garis depan menghadapi amarah publik. Padahal, proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek dilakukan jauh sebelum ia menjabat.
Di sinilah letak paradoks birokrasi kita.
Antara Tanggung Jawab Jabatan dan Keadilan Moral
Secara administratif, jabatan bersifat berkelanjutan. Siapa pun yang duduk di kursi itu bertanggung jawab atas apa yang melekat pada institusi. Namun secara moral dan etika publik, ada batas yang tak boleh dilompati: pertanggungjawaban harus sejalan dengan kewenangan.
Pejabat baru tidak bisa serta-merta dicap sebagai pihak paling bersalah atas kebijakan yang tidak ia rancang, tidak ia setujui, bahkan mungkin tidak ia pahami secara utuh saat keputusan diambil. Menimpakan seluruh kesalahan kepada pejabat baru justru berpotensi menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.
Dalam konteks Alun-Alun Rangkasbitung, publik berhak mengkritik hasil akhir. Namun publik juga berhak tahu: siapa perancangnya, siapa yang menyetujui anggarannya, dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya. Transparansi ini penting agar kritik tidak salah alamat.
Penjabat Baru: Bukan Kambing Hitam, Tapi Penentu Arah
Meski demikian, bukan berarti penjabat baru boleh cuci tangan. Justru di titik inilah ujian kepemimpinan dimulai. Bukan pada apa yang diwarisi, melainkan pada apa yang diperbaiki.
Pejabat baru tidak harus menanggung dosa pejabat lama, tetapi ia wajib menanggung tanggung jawab untuk memperbaiki dampaknya. Jika Alun-Alun Rangkasbitung dinilai bermasalah, maka keberanian mengevaluasi, membuka ruang dialog dengan publik, dan melakukan koreksi kebijakan adalah ukuran integritasnya.
Diam, defensif, atau berlindung di balik kalimat “ini warisan pejabat sebelumnya” hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan.
Belajar dari Kritik, Bukan Menghindarinya
Kasus Alun-Alun Rangkasbitung seharusnya menjadi cermin besar bagi tata kelola pemerintahan daerah. Bahwa proyek publik bukan sekadar soal anggaran dan serapan, tetapi soal rasa keadilan, kebermanfaatan, dan keterlibatan warga.
Jika setiap pergantian pejabat selalu diikuti pewarisan masalah tanpa kejelasan pertanggungjawaban, maka yang rusak bukan hanya ruang kota, tetapi juga akal sehat publik.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi “haruskah penjabat baru menanggung dosa penjabat lama?”, melainkan beranikah negara—melalui para pejabatnya—jujur mengakui kesalahan, siapa pun pelakunya, dan sungguh-sungguh memperbaikinya?
Karena publik tidak butuh kambing hitam.
Publik butuh keadilan, keterbukaan, dan perubahan nyata. (***)
Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak

Posting Komentar