Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata
LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas penambangan emas yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi (PETI) dilaporkan kian merajalela di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Ironisnya, praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa penindakan berarti, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat pemerintahan dan penegak hukum setempat.
Salah satu titik aktivitas tambang emas ilegal terpantau berada di wilayah Desa Sogong. Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, terlihat jelas aktivitas pengerukan material tanah yang diduga mengandung emas masih berlangsung. Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas kegiatan tersebut, Kepala Desa (Kades) Sogong justru memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sikap tertutup pemerintah desa ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan tambang tanpa izin seharusnya tidak luput dari pengawasan aparat desa, kecamatan, hingga kepolisian sektor setempat. Ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan namun tidak ada tindakan tegas, publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum.
“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa jalan terus? seolah tidak ada yang melihat,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi tidak hanya dilakukan kepada pihak desa. Tim media juga berupaya meminta klarifikasi kepada unsur kecamatan dan kepolisian setempat. Namun hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang diberikan, sehingga memperkuat dugaan adanya sikap tutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
"Pekerjaan itu sudah lama vakum/terhenti, adapun sekarang berjalan lagi saya belum tau dan belum memastikan kebenarannya, kami akan pastikan dulu," Terang Usep Kepala Pol PP Kecamatan Panggarangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib mengantongi izin resmi. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, praktik PETI juga kerap menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga potensi longsor menjadi ancaman nyata yang kini menghantui warga sekitar lokasi tambang. Namun ancaman tersebut seolah kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait di Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas. Publik juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, serta mengusut tuntas dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika ketika dimintai tanggapannya terkait adanya aktivitas penambangan PETI di wilayah Panggarangan mengatakan, pihaknya baru menegetahui dan mengarahkan agar masyarakat segera melakukan pelaporan.
"Kewenangan ada di provinsi tapi kirim surat aja ke sini nanti kami lanjutkan ke DLHK provinsi untuk ditindaklanjuti," Ujar Kadis Irvan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas yang diduga ilegal tersebut.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan kasus ini. (Red)


Posting Komentar