Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi
LEBAK, BeritaKilat.com — Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten (BB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten menyoroti maraknya pemasangan tiang WiFi di sejumlah ruas jalan Kabupaten Lebak, ruas jalan Provinsi, hingga ruas jalan Nasional yang diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Ketua DPW Badak Banten Banten menilai, pemasangan infrastruktur telekomunikasi tersebut terkesan dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dan perizinan yang jelas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pemasangan tiang WiFi di badan maupun bahu jalan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin teknis dan rekomendasi dari PUPR terkait struktur dan tata ruang, Dishub terkait keselamatan lalu lintas, serta pengawasan dari Satpol PP. Jika tidak, ini berpotensi melanggar aturan,” tegasnya, Selasa(27/01/2026).
Badak Banten juga mengingatkan bahwa keberadaan tiang WiFi yang tidak tertata dengan baik berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama di titik-titik rawan kecelakaan, tikungan, serta jalur dengan volume lalu lintas tinggi. Selain itu, pemasangan tanpa izin dinilai merusak estetika tata kota dan mengabaikan aspek keselamatan publik.
DPW Badak Banten Banten mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan inventarisasi serta audit perizinan terhadap seluruh tiang WiFi yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Lebak. Jika ditemukan pelanggaran, Badak Banten meminta agar dilakukan penertiban hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menolak kemajuan teknologi dan layanan internet. Namun semua harus taat aturan dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Badak Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah pengawasan yang lebih tinggi apabila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang. (Red)

Posting Komentar