Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian
LEBAK, BeritaKilat.com - Aktivitas tambang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) di wilayah Kabupaten Lebak kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kegiatan penambangan tersebut beroperasi di Blok Cikamsi, Kampung Patat, Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran warga karena lokasinya yang sangat dekat dengan area pemukiman penduduk dan lahan pertanian produktif. Aktivitas ini dinilai berisiko tinggi merusak ekosistem lingkungan serta mengancam mata pencaharian petani lokal.
Aktivis lingkungan setempat, Rahmat Sutisna, memberikan teguran keras terhadap operasional tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman berpotensi besar memicu bencana alam yang merugikan masyarakat luas.
"Kegiatan ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Lokasinya yang sangat dekat dengan rumah warga dan sawah bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengundang ancaman bencana alam seperti tanah longsor atau pencemaran sumber air," ujar Rahmat Minggu,(25 Januari 2026)saat dimintai keterangan
Hingga berita ini diturunkan, Rahmat Sutisna mendesak pihak kepolisian dan dinas terkait untuk segera melakukan penertiban di lokasi Blok Cikamsi guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Desa Sogong. (Dhee)


Posting Komentar