Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang 22–23 Januari 2026, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas wilayah yang melibatkan Jakarta dan Tangerang, dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, SH., MH, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika ke wilayah Tangerang Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial A.S, R.C, M.A, S.A, dan S.A.S, dengan lokasi penangkapan yang tersebar di Pamulang, Cilandak, Tanah Abang, Duren Sawit, hingga Tebet.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, serta narkotika sintetis yang diproduksi melalui home industry,” ujar AKP Pardiman dalam keterangannya, Jumat (24/1/2026).
Polisi juga mengungkap adanya home industry narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA, lengkap dengan alat produksi, bahan kimia, serta peralatan laboratorium sederhana yang digunakan untuk memproduksi narkotika siap edar.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu dengan total berat 508,81 gram
Narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA seberat 2.342 gram
Ekstasi sebanyak 50 butir
Cairan diduga narkotika jenis etomidate
Sejumlah telepon genggam, timbangan digital, dan alat produksi narkotika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini diduga terhubung dengan peredaran narkotika di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Tangerang, bahkan terindikasi memiliki jaringan internasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomi barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah dan diperkirakan berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tegas AKP Pardiman.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(red /Arfn vj)

Posting Komentar