-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materiil Pasal 8 UU Pers
Headline

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materiil Pasal 8 UU Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA,  BeritaKilat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai bersifat deklaratif semata tanpa diikuti konsekuensi perlindungan hukum yang konkret dan nyata.

Mahkamah menilai, tanpa adanya pemaknaan yang tegas dan operasional, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Wartawan dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers guna memastikan perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” tegas Guntur.

Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik dan hak-hak korektif sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, sebagai bentuk penguatan kemerdekaan pers dan perlindungan profesi wartawan.

(ARP)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD KNPI Lanjutkan Bagikan Tak'jil di Bogor Wilayah Selatan

Berita Kilat- Maret 10, 2026 0
DPD KNPI Lanjutkan Bagikan Tak'jil di Bogor Wilayah Selatan
BOGOR, BeritaKilat.com - DPD KNPI Kabupaten Bogor terus melanjutkan agenda roadshow berbagi takjil buka puasa Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini digelar di 40 ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

Maret 05, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

GMNI Komsat Pokdis Bayah dan UNMA Malingping Gelar GMNI Berbagi dan Buka Bersama

Maret 05, 2026
Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Oknum Dinas Sosial Lebak Diduga Lakukan Pungli Aktivasi BPJS PBI, Aktivis Lapor Bupati

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber