-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materiil Pasal 8 UU Pers
Headline

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materiil Pasal 8 UU Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA,  BeritaKilat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai bersifat deklaratif semata tanpa diikuti konsekuensi perlindungan hukum yang konkret dan nyata.

Mahkamah menilai, tanpa adanya pemaknaan yang tegas dan operasional, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Wartawan dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers guna memastikan perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” tegas Guntur.

Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik dan hak-hak korektif sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, sebagai bentuk penguatan kemerdekaan pers dan perlindungan profesi wartawan.

(ARP)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, H. Andi Sulaeman Ajak Masyarakat Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari

Berita Kilat- September 23, 2026 0
Sambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, H. Andi Sulaeman Ajak Masyarakat Wujudkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari
​ LEBAK, BeritaKilat.com  – Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2026, Tokoh Masyarakat Banten, H. Andi Sulaeman (E…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026

Berita Terpopuler

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

Akun Info Pandeglang Dron Resmi di Laporkan Di Cyiber Krimsus Polda Banten

September 18, 2026
Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur  ‎

Jalan Poros 3 Desa di Panggarangan Rusak Parah, Warga Lebak Bergerilya Cari Donatur ‎

September 18, 2026
Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

Tower Indosat di Jawilan Disegel Warga, Diduga Ingkar Janji soal Ganti Rugi Kerusakan Akibat Sambaran Petir

September 19, 2026
H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

H. Eman Angkat Bicara soal Dugaan Tambang Emas Lebak: “Inimah Bukan Tempat Saya” Memunculkan Spekulasi Baru

September 18, 2026
Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

Peringati HUT Almarhum M. Sefta Yolanda Randu, Keluarga Gelar Santunan di Panti Asuhan Nurul Jadid

September 18, 2026
Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

Nama H. Eman Disorot, Dugaan “Kebal Hukum” di Tengah Penindakan Tambang Emas Lebak

September 18, 2026
DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

DPC PPWI Lebak Segera Layangkan Laporan Aduan Masyarakat ke Kejari Terkait Dugaan Pengolahan Emas Ilegal H. Eman

September 20, 2026
Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Pamarayan Mengapresiasi SN Jaya Pamarayan Fc

September 17, 2026
Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Dekat Pasar Kebayoran Lama Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

September 23, 2026
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

September 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber