Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materiil Pasal 8 UU Pers
JAKARTA, BeritaKilat.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dan upaya penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan menyatakan, norma Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai bersifat deklaratif semata tanpa diikuti konsekuensi perlindungan hukum yang konkret dan nyata.
Mahkamah menilai, tanpa adanya pemaknaan yang tegas dan operasional, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan. Wartawan dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers guna memastikan perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers,” tegas Guntur.
Sebagai informasi, Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik dan hak-hak korektif sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata, sebagai bentuk penguatan kemerdekaan pers dan perlindungan profesi wartawan.
(ARP)
Posting Komentar