P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN
LEBAK, BeritaKilat.com - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dengan lelang proyek di provinsi Banten yang tersebar di beberapa daerah, seperti di kabupaten Lebak. kabupaten pandeglang, tangerang, cilegon, dan serang. Pasalnya proses lelang ini diduga tidak transparan dan banyak kecurangan, terbukti ada beberapa perusahaan yang sudah masuk daftar hitam lpkk (black list) berturut-turut masih saja dimenangkan oleh panitia lelang di kementerian PU khusunya di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan dan pengkondisian lelang di proyek yang sudah berjalan mau pun yang sedang berproses tender/lelang.
Arip Wahyudin yang biasa di sapa ekek menuding ada beberapa perusahaan yang dimenangkan oleh pihak panitia lelang di Kementerian PU khusunya di BPJN Banten ini terdapat beberapa perusahaan yang rekam jejaknya sangat amat buruk sekali, dan sejatinya bahwa negara tidak boleh berkontrak dengan perusahan-perusahaan yang rekam jejaknya buruk dan pernah masuk ke dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (3/12/2025).
"Maka dalam hal ini kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengingatnya banyaknya dugaan kecurangan-kecurangan dalam proses tender di BPJN Banten ini, jika perusahaan black list selalu di menangkan, maka yang akan terjadi kualitas pekerjaan akan tidak berkualitas dan kerugian keuangan negara semakin menjadi-jadi, ini banyak kami temukan di lapangan," ungkapnya.
Contohnya seperti proyek Preservasi Jalan Ruas Simpang-Bayah telah dimenangkan oleh PT. TURELOTO BATTU INDAH, yang di mana PT. TBI ini pernah di masukkan kedalam daftar hitam LKPP (Black List), dan yang sekarang sedang proses lelang proyek pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Labuhan-Saketi-Serang-Batas Kota Pandeglang-Rangkas Bitung yang sekarang sedang di posisi masa sanggah pun kemungkinan besar akan di menangkan oleh perusahaan yang sudah di black list seperti perusahaan PT. Mina Fajar Abadi. Yang di mana PT. MFA ini sudah tiga kali di black list bahkan di tahun kemaren 2024 berturut-turut di blacklisnya. Artinya dua kali dalam satu tahun perusahaan tersebut di black list dan atau di masukkan ke dalam daftar hitam LKPP.
"Sekali lagi saya berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) khususnya di BPJN Banten, karena ini menyangkut keuangan negara yang terkumpul dari keringat-keringat Rakyat Banten," tutupnya. (Tim)

Posting Komentar