-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tergugat I dan Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang
Headline

Tergugat I dan Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, BeritaKilat.com — Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Serang menyisakan catatan penting terkait ketidakpatuhan Pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap kewajiban administratif sesuai hukum acara perdata. Salah satunya adalah Tergugat I dan Tergugat  III, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam beracara.

Dalam pembukaan persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa legal standing para kuasa hukum. Kuasa Penggugat telah memenuhi seluruh syarat formil, termasuk menyerahkan dan menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Gugatan asli yang sudah teregister di PTSP PN Serang, sebagai bukti sah mewakili Penggugat di persidangan.

Namun berbeda dengan Penggugat, kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat III baru di daftarkan dalam sidang perdana, dan lebih jauh lagi, surat kuasa Tergugat I dan Tergugat  III didaftarkan ke PTSP berbarengan saat sidang dimulai. Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata, di mana seluruh dokumen administrasi, termasuk surat kuasa, wajib telah lengkap dan teregister sebelum pihak atau kuasanya tampil dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menunda persidangan karena ketidakhadiran Tergugat II dan Turut Tergugat dan belum lengkapnya administrasi Tergugat I dan Tergugat  III, Penundaan tersebut kembali menegaskan pentingnya kepatuhan para pihak dalam menghormati proses peradilan.

Salah satu kuasa Penggugat, Suganda, S.H., M.H., turut menyoroti sikap Tergugat I dan Tergugat  III. Menurutnya, tindakan mendaftarkan surat kuasa saat sidang pertama dibuka menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti proses persidangan.

“Dalam hukum acara perdata itu jelas, seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak harus sudah mengajukan surat kuasa asli yang teregister sebelum sidang dimulai. Jika baru didaftarkan setelah majelis membuka sidang, itu jelas tidak beritikad baik dan terkesan menggampangkan proses peradilan,” ujar Suganda.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi Tergugat I dan Tergugat III untuk menunda kelengkapan administrasi, mengingat Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah menerima relaas panggilan persidangan sejak jauh hari.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adv. Nasrulloh, S.H., ketika dimintai tanggapan, menyatakan bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat III justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur baku peradilan.

 “Semua advokat paham bahwa legal standing itu syarat mutlak. Kalau masih mengurus surat kuasa saat sidang sudah dibuka, itu menggambarkan ketidakprofesionalan. Tidak perlu ditanggapi panjang, yang seperti itu tidak bermutu,” ujarnya singkat.

Dan menurut Ir. ARI SETIADI, SH., MH sebagai salah satu PH Penggugat menilai bahwa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat  III yang hadir dan bersidang dimuka Pengadilan adalah atas kebijakan PH Penggugat yang menerima kehadiran PH Tergugat I dan Tergugat III, walaupun Surat Kuasa Belum Teregister, karena kami menghormati sebagai rekan sejawat, BISA SAJA KAMI MENOLAK KEHADIRAN TERGUGAT I dan TERGUGAT  III dengan dasar TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA, Pungkas Insinyur Ari yang disapa Mas Ari dengan dasar Surat Kuasa Tergugat I dan Tergugat III yang belum Teregister di PTSP PN. Serang tersebut 

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim. Publik kini menantikan apakah pada sidang selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara profesional dan menghormati asas peradilan yang baik. (Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Lebak Tindak Tegas Oknum yang Hambat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Kilat- Juni 11, 2026 0
Bupati Lebak Tindak Tegas Oknum yang Hambat Program Makan Bergizi Gratis
​ LEBAK, BeritaKilat.com  – Pemerintah Kabupaten Lebak mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk intervensi negatif dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Masyarakat Keluhkan Pelayanan Puskesmas Jawilan, Dinkes Kabupaten Serang Diminta Evaluasi

Juni 05, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk  ‎

Pimpin Langsung PSN Serentak, Plt Kepala Puskesmas Cigemblong Ajak Warga Bersihkan Jentik Nyamuk ‎

Juni 05, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Ratusan Siswa SDN Tambiluk 3 Terima Beasiswa PIP Aspirasi Anggota DPR RI Edison Sitorus

Juni 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber