-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tergugat I dan Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang
Headline

Tergugat I dan Tergugat III Dinilai Tak Beritikad Baik, Surat Kuasa Baru Didaftarkan Berbarengan dengan Sidang Perdana Digelar di PN Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, BeritaKilat.com — Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/2025/PN Srg yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Serang menyisakan catatan penting terkait ketidakpatuhan Pihak Tergugat I dan Tergugat III terhadap kewajiban administratif sesuai hukum acara perdata. Salah satunya adalah Tergugat I dan Tergugat  III, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam beracara.

Dalam pembukaan persidangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa legal standing para kuasa hukum. Kuasa Penggugat telah memenuhi seluruh syarat formil, termasuk menyerahkan dan menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Gugatan asli yang sudah teregister di PTSP PN Serang, sebagai bukti sah mewakili Penggugat di persidangan.

Namun berbeda dengan Penggugat, kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat III baru di daftarkan dalam sidang perdana, dan lebih jauh lagi, surat kuasa Tergugat I dan Tergugat  III didaftarkan ke PTSP berbarengan saat sidang dimulai. Kondisi tersebut kemudian menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata, di mana seluruh dokumen administrasi, termasuk surat kuasa, wajib telah lengkap dan teregister sebelum pihak atau kuasanya tampil dalam persidangan.

Majelis Hakim pun menunda persidangan karena ketidakhadiran Tergugat II dan Turut Tergugat dan belum lengkapnya administrasi Tergugat I dan Tergugat  III, Penundaan tersebut kembali menegaskan pentingnya kepatuhan para pihak dalam menghormati proses peradilan.

Salah satu kuasa Penggugat, Suganda, S.H., M.H., turut menyoroti sikap Tergugat I dan Tergugat  III. Menurutnya, tindakan mendaftarkan surat kuasa saat sidang pertama dibuka menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti proses persidangan.

“Dalam hukum acara perdata itu jelas, seluruh kuasa hukum yang mewakili pihak harus sudah mengajukan surat kuasa asli yang teregister sebelum sidang dimulai. Jika baru didaftarkan setelah majelis membuka sidang, itu jelas tidak beritikad baik dan terkesan menggampangkan proses peradilan,” ujar Suganda.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar bagi Tergugat I dan Tergugat III untuk menunda kelengkapan administrasi, mengingat Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah menerima relaas panggilan persidangan sejak jauh hari.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Adv. Nasrulloh, S.H., ketika dimintai tanggapan, menyatakan bahwa sikap Tergugat I dan Tergugat III justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur baku peradilan.

 “Semua advokat paham bahwa legal standing itu syarat mutlak. Kalau masih mengurus surat kuasa saat sidang sudah dibuka, itu menggambarkan ketidakprofesionalan. Tidak perlu ditanggapi panjang, yang seperti itu tidak bermutu,” ujarnya singkat.

Dan menurut Ir. ARI SETIADI, SH., MH sebagai salah satu PH Penggugat menilai bahwa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat  III yang hadir dan bersidang dimuka Pengadilan adalah atas kebijakan PH Penggugat yang menerima kehadiran PH Tergugat I dan Tergugat III, walaupun Surat Kuasa Belum Teregister, karena kami menghormati sebagai rekan sejawat, BISA SAJA KAMI MENOLAK KEHADIRAN TERGUGAT I dan TERGUGAT  III dengan dasar TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA, Pungkas Insinyur Ari yang disapa Mas Ari dengan dasar Surat Kuasa Tergugat I dan Tergugat III yang belum Teregister di PTSP PN. Serang tersebut 

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sebagaimana ditetapkan Majelis Hakim. Publik kini menantikan apakah pada sidang selanjutnya Para Tergugat dan Turut Tergugat telah memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara profesional dan menghormati asas peradilan yang baik. (Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

Berita Kilat- Desember 03, 2025 0
P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN
LEBAK, BeritaKilat.com - Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber