Program RTLH Baznas Diduga Disimpangkan di Desa Pagintungan: Material Tak Sesuai Spek, Dana Umat Dijadikan Ajang Bancakan Kades

SERANG, BeritaKilat.com – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang diduga kuat diselewengkan dalam pelaksanaannya di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan. Dana umat yang dihimpun melalui Baznas, yang seharusnya dikelola amanah untuk membantu masyarakat miskin memperbaiki rumahnya, justru diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Temuan ini mencuat setelah tim redaksi melakukan investigasi ke sejumlah lokasi RTLH di Kampung Tipar, Kampung Leuweung Kidik, dan Harendong Tegal. Hasil pengecekan menunjukkan material bangunan tidak sesuai juklak-juknis, kualitas sangat rendah, dan volume material jauh dari standar umum bantuan RTLH Baznas.
DANA UMAT BAZNAS MASUK KE REKENING KEPALA DESA, BUKAN KPM
Dalam pedoman pelaksanaan RTLH Baznas, dana wajib disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau melalui TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sah.
Namun di Pagintungan, justru terungkap bahwa:
Seluruh dana bantuan masuk ke rekening Kepala Desa Pagintungan, Sumyanah, bukan rekening KPM.
Selanjutnya sebagian dana diberikan kepada ketua RT untuk dibagikan sebagai ongkos tukang, tanpa kejelasan penggunaan anggaran material.
KPM tidak pernah mengetahui nominal pasti bantuan dari Baznas.
Praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip syar’i, administratif, dan SOP Baznas, mengingat dana tersebut merupakan dana umat yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah.
MATERIAL BANTUAN DIDUGA DIMARK-UP DAN TIDAK SESUAI SPEK
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan mencolok:
Batu bata non-standar (mudah hancur, tidak memenuhi kualitas konstruksi).
Semen yang diterima KPM jauh lebih sedikit dari kebutuhan teknis RTLH.
Tidak ada bukti pembelian material, tidak ada nota, bahkan tidak ada daftar harga.
Material datang tanpa sepengetahuan atau persetujuan KPM.
Banyak warga mengeluhkan bahwa:
“Materialnya kurang semua. Kami harus nombok beli sendiri. Padahal ini bantuan dari Baznas,” ujar salah satu KPM.
KPM TERPAKSA BERHUTANG UNTUK MENUTUP KEKURANGAN
Karena volume material diduga dipangkas dan kualitasnya buruk:
Warga harus meminjam uang untuk membeli tambahan semen, batu bata, dan kayu.
Bahkan sebagian membayar ongkos tukang dari kantong pribadi, padahal dalam bantuan Baznas biaya tenaga kerja masuk dalam komponen penggunaan dana.
Beberapa bangunan terhenti karena habisnya material sebelum konstruksi selesai.
TIDAK ADA PENGAWASAN, TIDAK ADA PAPAN INFORMASI
Program RTLH Baznas wajib disertai:
Papan informasi,
Pendamping teknis,
Monitoring,
Bukti pembelian material,
Dokumentasi progres.
Namun di Pagintungan:
Tidak ada papan informasi mengenai jumlah bantuan dan sumber dana (Baznas).
Tidak ada pengawasan dari pendamping teknis Baznas maupun pemerintah desa.
KPM tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau sosialisasi.
Program RTLH seolah sengaja ditutupi sehingga publik tidak mengetahui bahwa dana yang dikelola adalah dana zakat umat.
KEPALA DESA BUNGKAM, SUAMI KADES DIDUGA MENGATUR BANTUAN
Ketika dikonfirmasi berkali-kali, Kepala Desa Pagintungan, Sumyanah, tidak merespons.
Justru yang terlihat mengatur teknis, berkoordinasi dengan warga, hingga mengatur distribusi material adalah suaminya, Darja alias Rombeng, padahal ia bukan perangkat desa dan tidak memiliki kewenangan mengelola dana Baznas.
Ini menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan RTLH Baznas di Pagintungan dikelola secara non-prosedural, tertutup, dan tidak akuntabel.
KRONOLOGI SINGKAT TEMUAN DI LAPANGAN
Akhir Oktober 2025
Warga menerima informasi bahwa mereka memperoleh bantuan RTLH dari Baznas. Tidak ada sosialisasi terbuka mengenai jumlah bantuan (umumnya Rp 25 juta per rumah).
Awal November 2025
Material datang ke rumah-rumah KPM:
Kualitas buruk,
Jumlah tidak sesuai,
Tidak ada nota pembelian.
Pertengahan November 2025
KPM mulai mengeluh kekurangan material. Beberapa warga meminjam uang untuk menambah bahan bangunan.
15-16 November 2025
Tim investigasi mencoba meminta klarifikasi ke Kepala Desa Sumyanah, namun tidak ada jawaban.
17 November 2025
Warga memastikan tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi, RAB, atau rincian anggaran dari pihak desa maupun Baznas.
DANA UMAT HARUS DIJAGA, BUKAN DISELEWENGKAN
Program RTLH Baznas adalah bentuk amanah dari dana zakat umat yang wajib dikelola:
Transparan,
Tepat sasaran,
Tanpa potongan,
Dan tanpa manipulasi pengadaan.
Dugaan penyimpangan di Desa Pagintungan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dugaan penyalahgunaan dana zakat—yang secara hukum dan syariat sangat serius.
REDKASI MASIH MENGUMPULKAN KETERANGAN
Hingga berita ini diturunkan:
Baznas Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.
Kepala Desa Pagintungan memilih bungkam.
Suaminya Darja Alias Rombeng masih beraktivitas di lapangan tanpa kapasitas resmi. (Red)
Posting Komentar