Diduga Menyelewengkan Dana Umat: Proyek RTLH Baznas Pagintungan Disorot, Kades dan Suami Diingatkan Soal Pertanggungjawaban Dunia–Akhirat
Serang, BeritaKilat.com – Dugaan penyimpangan proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, memasuki babak baru. Persoalan ini tidak hanya menyangkut potensi pelanggaran hukum dunia, tetapi juga menyentuh dimensi pertanggungjawaban moral dan agama, karena dana yang digunakan bukan berasal dari APBD, melainkan dana umat hasil zakat masyarakat dan ASN Kabupaten Serang yang dihimpun oleh Baznas.
Proyek RTLH senilai Rp500 juta, yang seharusnya menjadi ladang amal jariyah untuk mengentaskan kemiskinan, justru diduga menjadi ajang kepentingan pribadi dan intervensi oleh suami Kepala Desa Pagintungan, Darja alias Rombeng, yang disebut-sebut mengendalikan penuh pelaksanaan program.
Dana Umat: Amanah yang Berat, Bukan Untuk Dipermainkan
Para tokoh agama di wilayah Kabupaten Serang mengingatkan bahwa dana zakat memiliki kedudukan khusus dalam Islam. Dana tersebut merupakan titipan dari umat untuk disalurkan kepada fakir miskin dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menyelewengkan dana zakat bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga termasuk dalam kategori pengkhianatan terhadap amanah agama.
“Zakat itu bukan dana biasa. Itu dana suci, dana ibadah. Jika ada yang menyimpangkan atau mengambil hak orang miskin, maka ancamannya bukan hanya pidana dunia, tapi juga hisab di akhirat,” ujar salah satu ulama setempat.
Dugaan Intervensi Suami Berujung Penyimpangan
Di lapangan, sejumlah warga menyebut adanya dominasi suami Kepala Desa dalam mengatur proyek RTLH. Mulai dari pendataan penerima, penentuan pihak pelaksana, hingga pengaturan bahan material diduga diarahkan sepenuhnya oleh Rombeng.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah bantuan yang diniatkan sebagai amal dari ribuan pembayar zakat justru dijadikan kepentingan pribadi oleh oknum tertentu?
Mark-Up dan Pengkondisian Diduga Terjadi
Temuan sementara di masyarakat mengarah pada beberapa indikasi, seperti:
Harga material yang tidak wajar (dugaan mark-up),
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bantuan dari Baznas,
Pendistribusian bantuan yang tidak sepenuhnya transparan,
Dominasi pihak non-struktural dalam pelaksanaan program.
Jika benar demikian, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana korupsi terhadap dana umat.
Sanksi Dunia: Tipikor Menanti — Sanksi Akhirat: Amanah Dipertanggungjawabkan
Pakar hukum dari UJK Lawfirm menilai dugaan penyimpangan dana zakat dapat dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana, di antaranya:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,
UU Anti KKN,
serta pelanggaran atas pengelolaan dana bantuan sosial.
Namun tokoh agama mengingatkan bahwa sanksi dunia bukanlah satu-satunya konsekuensi. Penyalahgunaan dana zakat merupakan bentuk kezhaliman terhadap kaum miskin, yang balasannya tidak hanya dicatat dalam hukum positif, tetapi juga dicatat dalam hukum ilahi.
Kades Pagintungan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pagintungan, Hj. Sumyanah, tidak mendapatkan jawaban berarti. Ia hanya membalas salam tanpa memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan suaminya serta tidak menjelaskan ke mana arah penggunaan dana umat tersebut.
Sikap tertutup tersebut justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya hal yang tidak beres dalam pelaksanaan program ini.
Masyarakat Mendesak Penegak Hukum dan Baznas Turun Tangan
Melihat beratnya amanah dana zakat, masyarakat berharap Baznas Kabupaten Serang, Inspektorat, dan Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dana umat tidak boleh menjadi ladang bancakan, apalagi dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Dana zakat itu milik rakyat miskin. Kalau benar diselewengkan, itu bukan hanya dosa sosial, tapi dosa yang dimintai pertanggungjawaban di akhirat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat. (Red)

Posting Komentar