Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga
Tim media yang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi itu mendapati bahwa permasalahan lahan tersebut sempat disinggung dalam konsultasi publik kedua penyusunan dokumen peninjauan kembali RTRW Kabupaten Serang, yang berlangsung di Forbis Hotel. Dalam rapat tersebut hadir sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Serang, Fukron, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum dapat memberikan keterangan detail terkait persoalan di Desa Kemuning.
“Kalau memang lahan itu merupakan aset pemerintah, tentu akan kami lindungi. Tapi sejauh ini kami belum menerima data yang jelas. Jadi jangan sampai muncul informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tunjung Teja, Asep Kurniawan, S.Sos, menilai bahwa Pemkab Serang perlu segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten untuk mencari solusi atas klaim lahan tersebut.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut. Pemerintah kabupaten sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi supaya ada kejelasan, karena masyarakat juga memiliki data kepemilikan sejak tahun 1960-an,” jelasnya di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kemuning, Opan, menegaskan bahwa lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang bukan aset milik Pemerintah Provinsi Banten, melainkan tanah milik masyarakat adat setempat.
“Klaim sepihak dari Pemprov Banten tidak didukung bukti kepemilikan yang sah. Berdasarkan data IPEDA tahun 1982 dan girik tahun 1942, lahan itu tercatat atas nama masyarakat, bukan aset pemerintah,” tegasnya saat ditemui awak media, jumat (10/10/2025).
Opan juga menjelaskan, seluruh data dan peta kepemilikan tanah di Desa Kemuning menunjukkan bahwa lahan yang kini dipersoalkan tidak tercantum sebagai ‘situ’ atau lahan rawa milik pemerintah.
“Silakan buktikan saja. Data dan peta ada di desa, dan dari situ tidak ada yang menunjukkan adanya ‘situ’. Semua lahan itu milik masyarakat,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen pendukung.
Lebih lanjut, Opan menyebut, klaim Pemprov Banten hanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, tanpa disertai bukti kepemilikan resmi.
“Dasar klaim mereka hanya RTRW. Tapi ketika kami minta dokumen kepemilikan yang sah, tidak ada yang bisa ditunjukkan,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Pulung, tokoh masyarakat Desa Kemuning sekaligus mantan Sekdes tahun 1999, membenarkan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah adat masyarakat.
“Sejak dilakukan pengukuran oleh BPN dan diterbitkannya SPPT tahun 1998, tidak ada data yang menyebut tanah tersebut sebagai milik pemerintah. Lahan di Blok 9 itu hak milik adat masyarakat sesuai peta rincik dan IPEDA,” tuturnya.
Terakhir, Opan menambahkan bahwa wilayah yang kini dipersoalkan justru berada di zona industri berdasarkan RTRW tahun 2018. Ia berharap polemik ini segera selesai agar investor tidak ragu berinvestasi di wilayah tersebut.
“Kalau permasalahan ini cepat selesai, pembangunan industri bisa segera berjalan dan membuka lapangan kerja bagi warga Desa Kemuning dan sekitarnya,” pungkasnya. (Sopian)
Posting Komentar