Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah
Serang, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Sekretariat Daerah akan menggelar Konsultasi Publik ke-2 dalam rangka penyusunan dokumen Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 di Forbis Hotel, Jalan Lingkar Selatan No. KM 2, Kecamatan Waringinkurung, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam Program Penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya terkait dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah untuk menyampaikan hasil analisis dan pengolahan data, sekaligus menerima masukan dari berbagai pihak agar revisi RTRW dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam surat undangan bernomor 600.3.2.1/17-SETDA/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuana, dijelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan proses penyusunan revisi RTRW mendapatkan dukungan dan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
“Partisipasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan RTRW, karena penataan ruang menyangkut kepentingan bersama dan arah pembangunan Kabupaten Serang di masa depan,” tertulis dalam surat tersebut.
Konsultasi publik kali ini mengusung tema “Deseminasi Hasil Pengolahan Data dan Hasil Analisis”, yang menitikberatkan pada penyampaian hasil kajian teknis terhadap kondisi eksisting wilayah, potensi pengembangan, serta sinkronisasi dengan rencana pembangunan daerah dan kebijakan tata ruang nasional.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis, akademisi, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat. Mereka diharapkan dapat memberikan saran konstruktif dalam perumusan arah kebijakan tata ruang yang berkelanjutan.
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang M. Furqon, revisi RTRW menjadi sangat penting mengingat adanya perubahan dinamika wilayah, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan infrastruktur dan pemukiman baru yang harus diakomodasi dalam rencana pembangunan.
“RTRW bukan hanya peta tata ruang, tetapi juga pedoman bagi setiap pembangunan agar berjalan tertib, efisien, dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, Pemkab Serang berharap proses revisi RTRW dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, guna mewujudkan tata ruang wilayah yang produktif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Sopian)
Posting Komentar