Wartawan Kota Tangerang Kecam Surat Pernyataan yang Diduga Membatasi Kebebasan Pers
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Gelombang protes datang dari kalangan wartawan di Kota Tangerang terkait beredarnya surat pernyataan yang dinilai mengandung unsur intervensi terhadap kebebasan pers. Surat tersebut diketahui berasal dari salah satu staf di lingkungan Korwil Cibodas berinisial VN, yang menekankan agar pers tidak menyebarkan berita yang dianggap “tidak baik” mengenai wilayah tersebut.
Dalam surat yang beredar, VN menyatakan bahwa wartawan tidak boleh atau tidak akan mengganggu serta menyebarkan berita yang dapat mencoreng nama baik pihak terkait. Pernyataan ini menuai kritik tajam dari insan pers, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi, peran, dan haknya.
“Ini jelas bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Wartawan memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan dan menyajikan informasi kepada publik, selama sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegas salah seorang jurnalis senior di Kota Tangerang, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, pernyataan tersebut dianggap sebagai upaya menutupi dugaan praktik jual beli atribut dan seragam sekolah di wilayah Korwil Cibodas. Padahal, praktik ini jelas dilarang oleh sejumlah regulasi, seperti:
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru jika yang lama masih layak pakai.
PP No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 (a) yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam, serta Pasal 198 (a) yang melarang dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan praktik serupa.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa seragam dan atribut sekolah masih diperjualbelikan di wilayah tersebut, yang jelas melanggar aturan. Alih-alih melakukan pembenahan, keluarnya surat pernyataan yang membatasi ruang gerak wartawan justru memperkeruh situasi.
Seluruh wartawan di Kota Tangerang melalui pernyataan sikap resmi mengecam keras adanya surat ini dan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang beserta para Kabid segera melakukan penelusuran. Mereka juga mendesak agar pihak yang mengeluarkan pernyataan dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan wartawan yang hadir dalam forum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun, publik berharap langkah tegas segera diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik yang merugikan peserta didik serta orang tua murid. (Jhon)
Posting Komentar