-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Wartawan Kota Tangerang Kecam Surat Pernyataan yang Diduga Membatasi Kebebasan Pers
Headline

Wartawan Kota Tangerang Kecam Surat Pernyataan yang Diduga Membatasi Kebebasan Pers

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Gelombang protes datang dari kalangan wartawan di Kota Tangerang terkait beredarnya surat pernyataan yang dinilai mengandung unsur intervensi terhadap kebebasan pers. Surat tersebut diketahui berasal dari salah satu staf di lingkungan Korwil Cibodas berinisial VN, yang menekankan agar pers tidak menyebarkan berita yang dianggap “tidak baik” mengenai wilayah tersebut.

Dalam surat yang beredar, VN menyatakan bahwa wartawan tidak boleh atau tidak akan mengganggu serta menyebarkan berita yang dapat mencoreng nama baik pihak terkait. Pernyataan ini menuai kritik tajam dari insan pers, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi, peran, dan haknya.

“Ini jelas bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Wartawan memiliki hak penuh untuk melakukan peliputan dan menyajikan informasi kepada publik, selama sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tegas salah seorang jurnalis senior di Kota Tangerang, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, pernyataan tersebut dianggap sebagai upaya menutupi dugaan praktik jual beli atribut dan seragam sekolah di wilayah Korwil Cibodas. Padahal, praktik ini jelas dilarang oleh sejumlah regulasi, seperti:

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, serta sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru jika yang lama masih layak pakai.

PP No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 (a) yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam, serta Pasal 198 (a) yang melarang dewan pendidikan dan komite sekolah melakukan praktik serupa.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa seragam dan atribut sekolah masih diperjualbelikan di wilayah tersebut, yang jelas melanggar aturan. Alih-alih melakukan pembenahan, keluarnya surat pernyataan yang membatasi ruang gerak wartawan justru memperkeruh situasi.

Seluruh wartawan di Kota Tangerang melalui pernyataan sikap resmi mengecam keras adanya surat ini dan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang beserta para Kabid segera melakukan penelusuran. Mereka juga mendesak agar pihak yang mengeluarkan pernyataan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan wartawan yang hadir dalam forum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Namun, publik berharap langkah tegas segera diambil untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik yang merugikan peserta didik serta orang tua murid. (Jhon) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, KPKB: Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Berita Kilat- September 05, 2025 0
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, KPKB: Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi
SERANG, BeritaKilat.com — Dugaan praktik markup anggaran Dana Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dalam pembangunan fisik rabat beton di Kampun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

September 02, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

September 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber