Proyek Pavingblok di Desa Pasir Panjang Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
Pandeglang, BeritaKilat.com – Proyek pembangunan jalan pavingblok di Kampung Pasir Apus, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov), menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan berapa besar anggaran yang digunakan karena tidak terpampang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara, baik melalui Dana Desa (DD), Bantuan Kabupaten, maupun Banprov, wajib dilengkapi dengan papan informasi proyek.
“Kalau tanpa papan informasi, masyarakat sulit mengetahui berapa biaya yang dipakai. Ini rawan disalahgunakan dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi karena pagu anggaran tidak diberitahukan secara terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun berharap Camat Picung maupun instansi terkait segera memanggil Kepala Desa Pasir Panjang atau perangkat yang bertanggung jawab, guna memberikan penjelasan soal proyek tersebut. Transparansi anggaran dinilai penting agar pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari kecurigaan.
“Kalau dibiarkan tanpa teguran, sama saja dengan membiarkan praktik yang tidak transparan. Pemasangan papan informasi proyek itu wajib, supaya masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya pembangunan,” tambah warga lainnya.
Seperti diketahui, pemasangan papan nama proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk implementasi azas transparansi. Hal ini memungkinkan masyarakat mengetahui sumber dana, besaran anggaran, serta pelaksana pekerjaan sehingga proses pengawasan publik dapat berjalan efektif. (Red)
Posting Komentar