Proyek Irigasi Kementerian PUPR di Serang Diduga Langgar Prosedur, Ketua PPWI Banten : Ini “Proyek Siluman”
Serang, BeritaKilat.com – Pekerjaan proyek irigasi yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kampung Tegal Sapan, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan sejak empat hari terakhir ini diduga tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) serta terindikasi menyalahi prosedur.
Pantauan di lokasi pada Selasa (2/9/2025), kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang keselamatan kerja juga tidak tampak di sekitar lokasi.
Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat bertanya-tanya. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut proyek tersebut ibarat “proyek siluman” karena berjalan tanpa ada sosialisasi dan tanpa kejelasan.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Saya juga tidak tahu pekerjaan ini dari mana. Yang saya tahu, dulu pernah ada pengerukan tapi sempat tertunda,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, mandor proyek bernama Rangga mengaku tidak memahami detail kegiatan yang berlangsung. Ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada pihak teknis bernama Heryanto.
Sementara itu, Heryanto menyebut dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke bagian Humas, Pak Alvian,” katanya singkat.
Tim kemudian menghubungi pihak humas proyek, Alvian. Ia mengakui bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari percepatan program, meski kontrak resmi proyek belum turun.
“Saat ini kegiatan masih bersifat sementara. Kontrak belum ada, pemenang lelang juga kami belum tahu. Sosialisasi akan dilakukan setelah kontrak turun, termasuk mengundang pihak desa, lembaga, dan media,” jelasnya.
Abdul Kabir Albantani: Proyek Siluman Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Menyikapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani, Plt Ketua PPWI Provinsi Banten, menegaskan bahwa proyek yang berjalan tanpa kontrak resmi dan tanpa papan informasi publik dapat dikategorikan sebagai “proyek siluman” sekaligus indikasi penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
Selain itu, ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek di lokasi sebagai bentuk transparansi publik.
“Proyek seperti ini wajar disebut proyek siluman. Bagaimana mungkin sudah berjalan tanpa kontrak resmi, tanpa papan informasi, dan tanpa sosialisasi? Publik berhak tahu siapa pelaksana, berapa anggaran, serta apa tujuan proyek tersebut,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini melanggar prinsip-prinsip good governance dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan melampaui kewenangan atau menyalahgunakan wewenang.
PPWI Banten Desak Audit dan Transparansi
Sebagai sikap resmi, PPWI Provinsi Banten mendesak Kementerian PUPR segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melengkapi seluruh kelengkapan administrasi proyek, mulai dari kontrak, papan informasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum, inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan melakukan audit investigasi. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi ladang penyimpangan. PPWI Banten akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Abdul Kabir Albantani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PUPR maupun Dinas PUPR terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelaksanaan proyek yang mendahului kontrak tersebut. (Sopian)
Posting Komentar