-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Proyek Irigasi Kementerian PUPR di Serang Diduga Langgar Prosedur, Ketua PPWI Banten : Ini “Proyek Siluman”
Headline

Proyek Irigasi Kementerian PUPR di Serang Diduga Langgar Prosedur, Ketua PPWI Banten : Ini “Proyek Siluman”

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, BeritaKilat.com – Pekerjaan proyek irigasi yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kampung Tegal Sapan, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan sejak empat hari terakhir ini diduga tidak sesuai standar operasional pekerjaan (SOP) serta terindikasi menyalahi prosedur.

Pantauan di lokasi pada Selasa (2/9/2025), kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang keselamatan kerja juga tidak tampak di sekitar lokasi.

Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat bertanya-tanya. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut proyek tersebut ibarat “proyek siluman” karena berjalan tanpa ada sosialisasi dan tanpa kejelasan.

 “Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Saya juga tidak tahu pekerjaan ini dari mana. Yang saya tahu, dulu pernah ada pengerukan tapi sempat tertunda,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, mandor proyek bernama Rangga mengaku tidak memahami detail kegiatan yang berlangsung. Ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada pihak teknis bernama Heryanto.

Sementara itu, Heryanto menyebut dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke bagian Humas, Pak Alvian,” katanya singkat.

Tim kemudian menghubungi pihak humas proyek, Alvian. Ia mengakui bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari percepatan program, meski kontrak resmi proyek belum turun.

“Saat ini kegiatan masih bersifat sementara. Kontrak belum ada, pemenang lelang juga kami belum tahu. Sosialisasi akan dilakukan setelah kontrak turun, termasuk mengundang pihak desa, lembaga, dan media,” jelasnya.

Abdul Kabir Albantani: Proyek Siluman Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Menyikapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani, Plt Ketua PPWI Provinsi Banten, menegaskan bahwa proyek yang berjalan tanpa kontrak resmi dan tanpa papan informasi publik dapat dikategorikan sebagai “proyek siluman” sekaligus indikasi penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja konstruksi.

Selain itu, ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek di lokasi sebagai bentuk transparansi publik.

“Proyek seperti ini wajar disebut proyek siluman. Bagaimana mungkin sudah berjalan tanpa kontrak resmi, tanpa papan informasi, dan tanpa sosialisasi? Publik berhak tahu siapa pelaksana, berapa anggaran, serta apa tujuan proyek tersebut,” tegas Abdul Kabir.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini melanggar prinsip-prinsip good governance dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang tindakan melampaui kewenangan atau menyalahgunakan wewenang.

PPWI Banten Desak Audit dan Transparansi

Sebagai sikap resmi, PPWI Provinsi Banten mendesak Kementerian PUPR segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melengkapi seluruh kelengkapan administrasi proyek, mulai dari kontrak, papan informasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum, inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan melakukan audit investigasi. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi ladang penyimpangan. PPWI Banten akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Abdul Kabir Albantani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PUPR maupun Dinas PUPR terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelaksanaan proyek yang mendahului kontrak tersebut. (Sopian) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Berita Kilat- September 03, 2025 0
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!
BOGOR, BeritaKilat.com - Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor R. Agus Sutisna kembali jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sempat d…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025

Berita Terpopuler

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Agustus 31, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Diduga Masih Ada Jual-Beli Seragam di Lingkungan SDN Cibodas, Korwil Akui Kesulitan Tegakkan Aturan

Agustus 31, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja

September 02, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber