PPWI Banten Soroti Proyek Kemeterian PUPR Diduga Langgar SOP dan Aturan, Proyek Siluman Kontrak Belum Turun Udah Mulai Kerja
Serang, BeritaKilat.com – Pekerjaan proyek siluman diduga milik kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR yang berada di di Kampung Tegal Sapan, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menuai sorotan. Proyek yang sudah berjalan sejak empat hari terakhir ini diduga tidak sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP) serta terindikasi menyalahi prosedur.
Pantauan di lokasi pada Selasa (2/9/2025), kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Publik (PIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang keselamatan kerja juga tidak tampak di sekitar lokasi.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Saya juga tidak tahu pekerjaan ini dari mana. Yang saya tahu, dulu pernah ada pengerukan tapi sempat tertunda,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, mandor proyek bernama Rangga mengaku tidak memahami detail kegiatan yang berlangsung. Ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada pihak teknis bernama Heryanto.
Sementara itu, Heryanto menyebut dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan. “Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke bagian Humas, Pak Alvian,” katanya singkat.
Tim kemudian menghubungi pihak humas proyek, Alvian. Ia mengakui bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari percepatan program, meski kontrak resmi proyek belum turun.
“Saat ini kegiatan masih bersifat sementara. Kontrak belum ada, pemenang lelang juga kami belum tahu. Sosialisasi akan dilakukan setelah kontrak turun, termasuk mengundang pihak desa, lembaga, dan media,” jelasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Menyikapi hal tersebut, Abdul Kabir Albantani, Plt Ketua PPWI Provinsi Banten, menegaskan bahwa proyek yang berjalan tanpa kontrak resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 21 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek di lokasi sebagai bentuk transparansi publik.
“Bagaimana mungkin proyek sudah berjalan tanpa kontrak resmi, tanpa papan informasi, dan tanpa sosialisasi? Ini jelas dugaan maladministrasi. Publik berhak tahu siapa pelaksana, berapa anggaran, serta apa tujuan proyek tersebut,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menabrak prinsip-prinsip good governance dan mengabaikan amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan tindakan melampaui kewenangan atau menyalahgunakan wewenang.
PPWI Banten Desak Audit dan Transparansi
Sebagai sikap resmi, PPWI Provinsi Banten mendesak PUPR segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik serta melengkapi seluruh kelengkapan administrasi proyek, mulai dari kontrak, papan informasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum, inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan melakukan audit investigasi. Jangan sampai proyek yang seharusnya memberi manfaat justru menjadi ladang penyimpangan. PPWI Banten akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat,” tegas Abdul Kabir Albantani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelaksanaan proyek yang mendahului kontrak tersebut. (Sopian)
Posting Komentar