Surat Edaran Bupati Lebak Dinilai Tak Efektif, Aparat Disebut Tak Berdaya Hadapi Mafia Tanah
Lebak, BeritaKilat.com – Surat Edaran (SE) Bupati Lebak mengenai pembatasan jam operasional truk angkutan galian C dinilai tidak berjalan efektif. Pasalnya, meskipun SE tersebut telah diterbitkan pada 18 Juni 2025, pelanggaran masih marak terjadi. Warga menyebut keberadaan SE itu tak lebih dari formalitas, bahkan dianggap “sampah”, karena tak mampu menertibkan aktivitas di lapangan.
SE Bupati dan Tujuannya
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asydiki Jayabaya, menerbitkan Surat Edaran Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025. Aturan ini membatasi jam operasional truk angkutan galian C hanya pada pukul 20.00–05.00 WIB. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalisasi dampak lingkungan dan keselamatan warga.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah titik di jalan utama Lebak, seperti Jalan Maulana Yusuf dan Ir. Soekarno-Hatta (Mandala), masih dipadati truk-truk pasir yang beroperasi pada siang hari.
Warga Mengeluh
Warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan situasi ini. Ahmad, salah seorang warga, mengatakan aktivitas truk di siang hari membuat lalu lintas padat dan berbahaya bagi pengguna jalan.
"Saya sangat terganggu dengan adanya truk pasir yang tetap melintas siang hari. Mereka tidak peduli dengan keselamatan warga yang beraktivitas," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Siti, warga lainnya. Ia menilai kehadiran SE Bupati tidak memberi perubahan signifikan. "Setiap hari macet, polusi juga makin parah. Kalau hanya aturan di kertas, ya sama saja tidak ada gunanya," katanya.
Aparat Dinilai Tak Tegas
Kritik juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Lebak, Erik Heriana, dari Fraksi PKS. Ia menilai aparat terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kepolisian, tidak menjalankan tugasnya dengan tegas.
"Kalau penegakan hukum lemah, ya aturan hanya jadi tempelan. Pemerintah harus berani bertindak, jangan sampai ada kesan aparat kalah oleh mafia galian C," tegas Erik.
Di sisi lain, petugas Dishub yang berjaga di lapangan mengaku kesulitan melakukan penindakan. Mereka menyebut bahwa tanpa dukungan kepolisian lalu lintas, pengawasan sulit dilakukan secara maksimal. Kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa aparat dibuat tak berdaya oleh kuatnya jaringan pengusaha dan mafia galian C.
Tuntutan Penegakan Hukum
Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Lebak menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi mafia tanah dan galian untuk terus beroperasi. Mereka mendesak agar Pemkab Lebak tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, melainkan melakukan langkah konkret dengan dukungan aparat penegak hukum.
"SE Bupati jangan hanya jadi dokumen di atas meja. Harus ada pengawasan ketat, tindakan tegas, bahkan sanksi nyata agar aturan berjalan," kata salah seorang pemerhati kebijakan.
Penutup
Kasus ini memperlihatkan bahwa sebuah kebijakan tidak akan berarti tanpa penegakan hukum yang konsisten. Warga berharap pemerintah daerah bersama kepolisian dan Satpol PP dapat membuktikan keberpihakan pada masyarakat, bukan justru tunduk pada kepentingan segelintir pihak yang diduga kuat sebagai mafia tanah dan galian.
Posting Komentar