Sejumlah Pengendara Alami Kecelakaan, Galian Tanpa Izin di Sukamanah Harus Ditindak Tegas
Lebak, BeritaKilat.com- Sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ir. Sutami KM 2, tepatnya di sebelah Perumahan Saka Hill, Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Diduga kuat kecelakaan tersebut dipicu oleh kondisi jalan yang licin akibat ceceran tanah dari aktivitas galian yang berada di sekitar lokasi.
Warga menilai keberadaan galian tanah tersebut telah meresahkan dan membahayakan pengguna jalan. Terlebih, aktivitas tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Situasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat lemahnya pengawasan serta minimnya langkah tegas dari aparat terkait.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP, Dinas Perizinan, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Penutupan galian ilegal perlu dilakukan demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.
“Kalau memang izinnya tidak lengkap, maka harus ditutup. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat pembiaran,” ujar Cusmin salah seorang warga di sekitar lokasi.
Aktivitas galian tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi—mulai dari kepolisian, Satpol PP, hingga dinas teknis terkait—diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek galian harus memiliki perizinan yang jelas, memenuhi standar keselamatan, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah daerah bersama stakeholders terkait dituntut untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (EM-16)
Posting Komentar