Amir Hamzah: Penertiban Angkutan dan Galian Tanah Tak Bisa Hanya Andalkan Pemda
LEBAK, BeritaKilat.com – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap galian tanah ilegal yang marak di sejumlah wilayah, seperti Maja, Curugbitung, dan Narimbang. Menurutnya, permasalahan tidak cukup hanya pada truk pengangkut, tetapi juga harus menyasar ke lokasi galian yang tidak memiliki izin resmi.
“Dishub sudah sering melakukan operasi dan pengawasan terhadap truk tanah. Setelah ditertibkan, mereka hanya tertib sebentar lalu berulang lagi. Masalahnya bukan hanya angkutannya, tapi galian tanahnya juga harus ditutup karena tidak memiliki izin,” tegas Amir Hamzah.
Amir menambahkan, efektivitas pengawasan di lapangan selama ini masih terbatas karena sopir maupun pengusaha tidak takut terhadap aparat Dishub maupun Satpol PP. “Mereka baru takut kalau ada polisi. Kalau aparat penegak hukum turun tangan, persoalan ini bisa cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Sukamanah, Entis, mengeluhkan dampak serius dari maraknya galian tanah tersebut. Ia menyebut, ceceran tanah dari truk pengangkut kerap membuat jalan licin dan membahayakan pengguna jalan.
“Sering sekali terjadi kecelakaan gara-gara jalan licin kena ceceran tanah. Kemarin ada kejadian di sini (Desa Sukamanah), korban sampai kejang-kejang dan harus dibawa ke UGD,” kata Entis.
Entis berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menindak truk angkutan, tetapi juga benar-benar menutup galian tanah ilegal agar keselamatan warga terjamin.
Wabup Amir Hamzah sendiri menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan persoalan ini. “Harapan saya ada kolaborasi yang lebih kuat antara Pemda, Dishub, Satpol PP, dan kepolisian, sehingga galian ilegal benar-benar ditutup, truk pengangkut ditindak, dan masyarakat tidak lagi menjadi korban kecelakaan,” pungkasnya. (EM-16)
Posting Komentar