Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
SERANG, BeritaKilat.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten mengungkap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10 miliar, di Provinsi Banten.
Potensi kerugian negara ini bersumber dari kelebihan bayar atas sejumlah pekerjaan yang didanai BOS dari 61 SMA/SMK dan SKh di Provinsi Banten tahun anggaran 2024.
Dalam LHP, BPK menerangkan bahwa, ditemukan modus kepala sekolah yang diduga meraup keuntungan dari pengelolaan dana BOS tersebut.
BPK menyebut barang/jasa yang ditransaksikan dalam SIPLAH tersebut tidak benar-benar ditransaksikan dan dikirim kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah mengunggah gambar yang bukan barang hasil pemesanan melalui aplikasi SIPLAH sebagai bukti penerimaan barang, agar proses pembayaran atas sejumlah belanja yang tidak sebenarnya dari kas sekolah bisa dilakukan.
“(Kemudian) uang yang diterima oleh penyedia atas pembayaran belanja tersebut diberikan kembali kepada Satuan Pendididikan (sekolah) secara tunai,” rinci BPK dalam LHP, dikutip redaksi Selasa (3/6/2025).
Dalam laporanya, BPK menemukan praktik pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Disamping itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.
BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 61 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporanya.
“Rekapitulasi kelebihan pembayaran yang berasal dari temuan-temuan (seluruh sekolah) itu sebesar Rp10.606.272.194.” lanjut BPK masih dalam laporannya.(Red).
Posting Komentar