-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran
Headline Hukrim

Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TANGERANG, BeritaKilat.com - Desember -2024 PT. Oto Multiarta Finance Cabang Cikokol menggugat 15 Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 160/Pdt.GS/PN.Tng.

Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH atau yang akrab di panggil Bopo yang didampingi oleh Bambang Irawan, CLAP, Ibrahim dan Habibi selaku kuasa hukum Konsumen menduga Hakim Ketua dalam persidangan Perkara No. 160/Pdt. GS/PN.Tng, tidak profesional dan mengabaikan tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019.

"Dalam sidang pertama kami sudah ungkapkan kepada Hakim bahwa Proses Gugatan Sederhan harus mengacu kepada Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat Wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari insitusi Penggugat," pada sidang hari ini kami dari pihak tergugat (T) menghadirkan Prinsipal, sekarang prinsipal Pihak Penggugat (P) mana kenapa hakim tidak gugur kan gugatan ini, sesuai Pasal 13 Ayat 1.tegas Bopo.

"Pada sidang pertama tgl 21 November 2024, penggugat tidak hadir walaupun ada Kuasa, seharusnya penggugat hadir, jika hakim faham dengan perma No.4 tahun 2019 pasal 4 ayat 4, harusnya gugatan ini digugurkan, batal demi hukum," tambah Bopo dengan nada kesal.

Lanjut Bopo, "Penggugat dan Hakim juga kami anggap tidak memahami Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama". Tapi ini Kantor Pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kok bisa menggugat konsumen yang ada di tangerang melalui Pengadilan Negeri Tangerang Prov. Banten.

"Dalam sidang pertama Hakim juga sudah sepakat bahwa jika dalam Gugatan sederhara Penggugat maka gugatan dalam persidangan akan di gugurkan, tapi dari hasil sidang ke dua tadi di PN Tangerang ruang sidang 5, hakim akan melanjutkan sidang minggu berikutnya," ujar Bopo. Kamis (5/12).

"Kami kecewa atas perlakuan hakim yang tidak adil ini dan seolah-olah lebih membela Penggugat. dan kami sebagai kuasa tergugat dari YPK- YAPERMA akan melayangkan surat ke Mahkakah Agung (MA) dan kita juga akan adukan Hakim PN Tangerang ini ke Presiden Prabowo-Gibran," tutup Bopo. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Berita Kilat- Februari 06, 2026 0
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎
‎LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di Kabupaten Lebak mengeluhkan tingginya beban denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Keluhan ini mun…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Februari 06, 2026
Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026

Berita Terpopuler

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat  ‎

Warga Lebak Keluhkan Beban Denda Menunggak BPJS Kesehatan saat Berobat ‎

Februari 06, 2026
Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Aspal Berganti Lumpur dan Batu: Potret Memprihatinkan Akses Utama di Tiga Desa Lebak

Februari 03, 2026
Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Tingkatkan Mobilitas Warga, PT Rizky Bangun Beton Perbaiki Akses Jalan di Desa Panyaungan

Februari 02, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber