-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten
Hukrim

Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SERANG, BeritaKilat.com - Terkait proyek pekerjaan galian kabel merah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang diduga dibekingi oleh oknum, dan berdasarkan hasil investigasi serta penelusuran wartawan dari berbagai sumber, ternyata pekerjaannya tersebut tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Menuai sorotan tajam Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI DPD Provinsi Banten. Jum’at 22 November 2024.

Ditemui dikantornya, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. Ketua PPWI DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Undang-undang yang mengatur tentang pemasangan instalasi listrik, termasuk kabel tegangan tinggi, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

“Selain itu, ada juga peraturan lain yang berkaitan dengan pemasangan kabel listrik, seperti, Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mengatur jarak aman antara kabel listrik, yaitu minimal 20 cm PUIL 2011 (SNI 0225:2011) yang menjadi acuan baru untuk pemasangan instalasi listrik. Ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan kabel listrik, di antaranya, pemasangan kabel listrik harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan telah bersertifikat. Kabel listrik bawah tanah harus dipasang di pipa atau palung terbuka. Palung kabel biasanya terbuat dari aspal, keramik, atau besi cor. Setelah kabel dipasang, palung diisi dengan campuran aspal. Kabel listrik bawah tanah bisa berbahaya karena sering terlihat seperti pipa dan sulit diketahui apakah beraliran listrik. Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, sudah bisa dipastikan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan SOP,” ujar Ketua DPD PPWI Provinsi Banten.

Diketahui pekerjaan galian kabel tersebut tidak menggunakan pasir urug, serta kedalaman  patut diduga tidak sesuai. selain itu para pekerjanya pun tidak memakai atau mengabaikan kelengkapan keselamatan kerja K3, rambu-rambu pengaman jalan di abaikan patut diduga kuat bahwa proyek penggalian kabel tersebut melalaikan aturan,  sehingga menjadi sorotan banyak pihak.

Selain itu, menurut pengakuan warga, galian kabel di desa mekar baru sangatlah mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, karena tidak dilengkapi dengan rambu dan alat pengaman jalan yang memadai.

"Kami hawatir dengan galian kabel itu kalu hujan becek, pekerjaannya pun tidak menggunakan pasir dan batu, bagaimana nanti kalau ada kendaraan yang parkir ambles siapa yang tanggung jawab," ucapnya

Masih menurut penuturan warga sekitar, galian kabel di Desa Mekar Baru diduga ada yang membekingi, bahkan jurnalis yang ingin mencari informasi terkesan di halang – halangi dan tidak diberikan akses. 

Menurut Abdul Kabir Albantani, bila benar itu terjadi, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Abdul Kabir. (Red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang
Banten, BeritaKilat.com  - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber