-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten
Hukrim

Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SERANG, BeritaKilat.com - Terkait proyek pekerjaan galian kabel merah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang diduga dibekingi oleh oknum, dan berdasarkan hasil investigasi serta penelusuran wartawan dari berbagai sumber, ternyata pekerjaannya tersebut tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Menuai sorotan tajam Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI DPD Provinsi Banten. Jum’at 22 November 2024.

Ditemui dikantornya, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. Ketua PPWI DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Undang-undang yang mengatur tentang pemasangan instalasi listrik, termasuk kabel tegangan tinggi, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

“Selain itu, ada juga peraturan lain yang berkaitan dengan pemasangan kabel listrik, seperti, Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mengatur jarak aman antara kabel listrik, yaitu minimal 20 cm PUIL 2011 (SNI 0225:2011) yang menjadi acuan baru untuk pemasangan instalasi listrik. Ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan kabel listrik, di antaranya, pemasangan kabel listrik harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan telah bersertifikat. Kabel listrik bawah tanah harus dipasang di pipa atau palung terbuka. Palung kabel biasanya terbuat dari aspal, keramik, atau besi cor. Setelah kabel dipasang, palung diisi dengan campuran aspal. Kabel listrik bawah tanah bisa berbahaya karena sering terlihat seperti pipa dan sulit diketahui apakah beraliran listrik. Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, sudah bisa dipastikan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan SOP,” ujar Ketua DPD PPWI Provinsi Banten.

Diketahui pekerjaan galian kabel tersebut tidak menggunakan pasir urug, serta kedalaman  patut diduga tidak sesuai. selain itu para pekerjanya pun tidak memakai atau mengabaikan kelengkapan keselamatan kerja K3, rambu-rambu pengaman jalan di abaikan patut diduga kuat bahwa proyek penggalian kabel tersebut melalaikan aturan,  sehingga menjadi sorotan banyak pihak.

Selain itu, menurut pengakuan warga, galian kabel di desa mekar baru sangatlah mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, karena tidak dilengkapi dengan rambu dan alat pengaman jalan yang memadai.

"Kami hawatir dengan galian kabel itu kalu hujan becek, pekerjaannya pun tidak menggunakan pasir dan batu, bagaimana nanti kalau ada kendaraan yang parkir ambles siapa yang tanggung jawab," ucapnya

Masih menurut penuturan warga sekitar, galian kabel di Desa Mekar Baru diduga ada yang membekingi, bahkan jurnalis yang ingin mencari informasi terkesan di halang – halangi dan tidak diberikan akses. 

Menurut Abdul Kabir Albantani, bila benar itu terjadi, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Abdul Kabir. (Red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tindak Lanjut Dugaan PETI di Lebak Selatan: Ncep Akui Dipanggil Polres Lebak, PPWI Terus Kawal Sampai Tuntas

Berita Kilat- September 30, 2026 0
Tindak Lanjut Dugaan PETI di Lebak Selatan: Ncep Akui Dipanggil Polres Lebak, PPWI Terus Kawal Sampai Tuntas
‎LEBAK, BeritaKilat.com — Penelusuran terkait dugaan aktivitas pengolahan material tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Lebak Selatan terus bergulir. Men…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

Laporan Maladministrasi Pemkab Lebak Jalan di Tempat, Warga Desak Ombudsman Turun Tangan

September 25, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

Gerak Cepat Polsek Lebakgedong, Jembatan Sementara Penghubung Lebak-Bogor Dibangun Bersama Warga

September 24, 2026
57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

57,6 Persen Pemilih Tak Kenal Wakilnya di DPR, Ada Apa dengan Demokrasi Perwakilan?

September 25, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

LSM Harimau Rencanakan Aksi Moral di MNC Tower pada 28 September

September 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber