-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten
Hukrim

Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SERANG, BeritaKilat.com - Terkait proyek pekerjaan galian kabel merah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang diduga dibekingi oleh oknum, dan berdasarkan hasil investigasi serta penelusuran wartawan dari berbagai sumber, ternyata pekerjaannya tersebut tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Menuai sorotan tajam Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI DPD Provinsi Banten. Jum’at 22 November 2024.

Ditemui dikantornya, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. Ketua PPWI DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Undang-undang yang mengatur tentang pemasangan instalasi listrik, termasuk kabel tegangan tinggi, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

“Selain itu, ada juga peraturan lain yang berkaitan dengan pemasangan kabel listrik, seperti, Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mengatur jarak aman antara kabel listrik, yaitu minimal 20 cm PUIL 2011 (SNI 0225:2011) yang menjadi acuan baru untuk pemasangan instalasi listrik. Ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan kabel listrik, di antaranya, pemasangan kabel listrik harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan telah bersertifikat. Kabel listrik bawah tanah harus dipasang di pipa atau palung terbuka. Palung kabel biasanya terbuat dari aspal, keramik, atau besi cor. Setelah kabel dipasang, palung diisi dengan campuran aspal. Kabel listrik bawah tanah bisa berbahaya karena sering terlihat seperti pipa dan sulit diketahui apakah beraliran listrik. Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, sudah bisa dipastikan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan SOP,” ujar Ketua DPD PPWI Provinsi Banten.

Diketahui pekerjaan galian kabel tersebut tidak menggunakan pasir urug, serta kedalaman  patut diduga tidak sesuai. selain itu para pekerjanya pun tidak memakai atau mengabaikan kelengkapan keselamatan kerja K3, rambu-rambu pengaman jalan di abaikan patut diduga kuat bahwa proyek penggalian kabel tersebut melalaikan aturan,  sehingga menjadi sorotan banyak pihak.

Selain itu, menurut pengakuan warga, galian kabel di desa mekar baru sangatlah mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, karena tidak dilengkapi dengan rambu dan alat pengaman jalan yang memadai.

"Kami hawatir dengan galian kabel itu kalu hujan becek, pekerjaannya pun tidak menggunakan pasir dan batu, bagaimana nanti kalau ada kendaraan yang parkir ambles siapa yang tanggung jawab," ucapnya

Masih menurut penuturan warga sekitar, galian kabel di Desa Mekar Baru diduga ada yang membekingi, bahkan jurnalis yang ingin mencari informasi terkesan di halang – halangi dan tidak diberikan akses. 

Menurut Abdul Kabir Albantani, bila benar itu terjadi, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Abdul Kabir. (Red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Kilat- Juli 21, 2026 0
Klarifikasi di Beritakilat.com, PT KIDE Tegaskan TKA Merupakan Tenaga Ahli dan Tunjukkan Dokumen Pendukung
TANGERANG, BeritaKilat.com - Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh WOL Indonesia berjudul "Dugaan Pelanggaran di Proyek PT KIDE Legok J…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Milad ke-3 IWQI Tahun 2026, DPC Lebak Gelar Seminar Jurnalistik, Santunan Yatim, dan Potong Tumpeng

Juli 19, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Pemerintah Desa Bojong Menteng Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Tahun 2026-2028

Juli 17, 2026
Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Oknum Pejabat Coba "Pinjam" Uang Saat Urus SKT IWQI DPC Kab. Serang, Agus Hidayat: Ini Pungli Terselubung!

Juli 16, 2026
Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Kemenangan Dramatis RT 07: Juara Turnamen Sepak Bola Desa Sukamanah 2026

Juli 19, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan di Pamarayan Peroleh Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu

Juli 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber