Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana
Headline

Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jalan Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kembali rusak. padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut dikerjakan, Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) ikut angkat bicara dan meminta pertanggungjawaban pelaksana proyek.

Proyek yang dibiayai dari APBDes TA. 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa dipihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.

Anggaran yang begitu besar ini, digelontorkan untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak terutama para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat (R4).

Rd. Didi Suharyadi Ketua Japati Lebak menjelaskan. Masyarakat harus menikmati bagusnya jalan tersebut dari anggaran yang digunakan. Jangan sampai masyarakat ada yang menjadi korban kecelakaan dari rusaknya jalan.

“Jika pembangunan Jalan Tersebut dilaksanakan dengan benar sesuai spek dan RAB, pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah diperhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa merasa tidak puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut. Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut, dimana kepedulian dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Didi.

Lebih jauh Didi menyoroti tanggung jawab pengawas konsultan PDTI yang sudah di tunjuk oleh pihak kementerian Desa, menurutnya, pihak pengawas konsultan PDTI harus benar - benar bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut.

“Harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UU Jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009,” ucapnya.

Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

“Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," imbuh Didi.

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.

Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (*/Die)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Berita Kilat- Juni 30, 2025 0
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan
Tanggamus,BeritaKilat.com - Tragedi kembali terjadi di aliran Sungai Way Semaka, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria lanjut usia, Wasim (80), warga RT 02 RW 01 …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Juni 25, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Juni 30, 2025

Berita Terpopuler

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Juni 25, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Juni 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber