Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK
Headline

Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang, BeritaKilat.com – Media Kompas.Com ternyata tidak seperti tagline ‘independen dan terpercaya’ yang digembar-gemborkan selama ini. Pasalnya, dalam pemberitaan terkait Konservasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), media ini dengan fulgar menampilkan informasi yang tidak akurat, tidak valid, tidak benar, bahkan merupakan kebohongan yang menyesatkan.

Hal itu tergambar dari penjelasan yang dipaparkan pihak Balai TNUK melalui siaran pers setebal 11 halaman yang diterima media ini, Sabtu, 23 November 2024. Kepala Balai TNUK menyatakan sangat prihatin dan menyayangkan keteledoran pemberitaan yang dilakukan media sekelas Kompas yang selama ini dianggap sebagai rujukan berita di tingkat nasional.

Selain media partisan Kompas.Com dan jaringannya, terdapat dua media lainnya yang ikut menyiarkan berita sesat terkait pengelolaan TNUK tersebut. Mereka adalah BantenNews.Co.Id dan IDNTimes.Com. Pemberitaan ketiga media ini memang berasal dari satu sumber yang sama, hanya berbeda tanggal penerbitan, pengolahan kata dan fasa, serta kalimat dan penekanan informasi, yang dimodifikasi sesuai patronase masing-masing media.

Secara singkat, berdasarkan keterangan rinci dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TNUK, terdapat setidaknya 11 poin kebohongan dan informasi sesat yang termuat pada pemberitaan media Kompas.Com, BantenNews.Co.Id, dan IDNTimes.Com. Menilik kesebelas poin informasi sesat yang diberitakan ketiga media tersebut, Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, S.TP, M.Sc, membantah dengan tegas dan menyatakan bahwa beritanya tidak benar alias bohong dan menyesatkan. Siaran Pers Balai TNUK selengkapnya dapat diakses di sini: https://tnujungkulon.menlhk.go.id/berita/detail/280.

Kompas.Com misalnya, dalam pemberitaannya di tanggal 15 September 2024 yang berjudul ‘Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa, Dana Habis Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai’ sebagaimana dapat di akses pada tautan https://regional.kompas.com/read/2024/09/15/102139278/carut-marut-proyek-konservasibadak-jawa-dana-habis-rp-188-m-fasilitas?page=all ini, pihak Balai TNUK menyatakan keberatan dan menyebutkan judul tersebut menyesatkan. “Tanggapan kami, judul ini menyesatkan dan tidak benar, total dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara – red) tahun 2019, 2021-2022 adalah Rp. 130.222.665.413,- Demikian juga soal fasilitas yang dikatakan terbengkalai, ini sangat menyesatkan karena faktanya fasilitas yang dibangun dari dana tersebut saat ini masih digunakan dan berfungsi dengan baik,” demikian tulis pihak Balai TNUK dalam press release yang diterbitkan pada Jumat, 22 November 2024.

Demikian juga dalam pemberitaan media BantenNews.Co.Id tertanggal 12 September 2024 dengan judul ‘Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” yang dapat dilihat di tautan https://www.bantennews.co.id/investigasi-proyekmangkrak-penyelamatan-badak ini, pihak Balai TNUK menilai bahwa media tersebut tidak memahami apa yang mereka investigasi dan beritakan. Balai TNUK mengharapkan publik tidak termakan isu-isu bohong dan menyesatkan yang disebarkan media-media partisan semacam ini.

“Judul yang diangkat media BantenNews di atas itu terkait proyek mangkrak tidak benar sama sekali. Faktanya, bangunan SBSN saat ini masih digunakan dan tetap berfungsi dengan baik,” tegas Ardi Andono dalam pernyataan persnya.

Media IDNTimes.Com lebih parah lagi. Terbitan berita tertanggal 16 September 2024, IDNTimes menulis dengan judul “Proyek Main-main Pengamanan Badak Jawa, Proyek Sarana JRSCA Terbengkalai, Badak Jawa terancam”. Berita tersebut dapat dilihat di sini: https://banten.idntimes.com/news/banten/khairil-anwar-11/proyek-main-main-pengamananbadak-jawa-c1c2?page=all

“Tanggapan kami adalah bahwa judul di atas tidak benar. Penyelamatan Badak Jawa dalam bentuk JRSCA _(Java Rhino Study and Conservation Area – red)_ telah diinisiasi sejak tahun 2007, dan dimatangkan dengan dokumen-dokumen yang sah. Sarana prasarana JRSCA dan bangunan yang ada untuk keperluan penelitian dan konservasi tersebut masih dimanfaatkan dan digunakan dengan baik”. Demikian sebagaimana dikutip dari lembaran siaran pers yang diterima media ini.

Pada bagian keterangannya yang lain, pihak Balai TNUK juga tak menampik tentang adanya kendala dan tantangan berat yang sempat dihadapi dalam pengelolaan dan pelaksanaan program konservasi di wilayah kerjanya. Badai Covid-19 dan bencana gempa bumi yang terjadi di periode tahun anggaran 2020-2022 cukup mengganggu kinerja mereka. Meskipun demikian, fasilitas konservasi yang sudah dibangun selama ini masih dapat diberdayakan dan rencana kerja Balai TNUK secara umum masih dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, juga menyampaikan bahwa tulisan ketiga media tersebut berasal dari para wartawan Klub Jurnalis Investigasi Banten dengan tujuan awal untuk diikutkan dalam ICW Award. Perlu diketahui, Klub Jurnalis Investigasi (KJI) berdasarkan video dan liputannya, melakukan investigasi masuk ke dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, yakni di Tanjung Lame, Rancapinang, dan Legon Pakis.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang tata cara penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan harus menempuh prosedur Ijin Masuk Kawasan. Dan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setiap pengunjung dikenai pungutan PNBP.

Dalam kasus ini, KJI tidak menempuh administrasi tersebut, sehingga kami menyatakan bahwa KJI melakukan tindakan ilegal di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon dan melanggar aturan. Dengan demikian validitas hasil investigasi yang didapatkan dikategorikan cacat hukum, yang oleh karena itu pernyataan KJI pun cacat hukum. Atas dasar tersebut diduga kuat KJI telah melanggar kode etik jurnalis dalam mendapatkan informasi/data dan dalam memberitakan di media-media tersebut di atas.

Perlu juga ditegaskan di sini bahwa kegiatan pembangunan SBSN tahun 2019 telah diaudit oleh BPK RI, didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, dan juga bersama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Demikian juga untuk pembangunan SBSN tahun 2021-2022, telah diaudit oleh BPK RI dan didampingi oleh Inspektorat Jenderal KLHK, sehingga akuntabilitas pembangunan sarana prasarana SBSN di TNUK dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian hak jawab kami sampaikan, agar publik mengetahui kebenaran yang ada, dan kepada seluruh redaksi diwajibkan mencantukan hak jawab ini di media online yang saudara pimpin dan meminta maaf kepada kami karena memberitakan informasi dan data yang tidak valid, tidak benar dan menyesatkan. (TIM/Red)

_Video pernyataan Kepala Balai TNUK dan keterangan para pihak terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/6Gxs97PzyjQ dan di sini: https://youtu.be/CBLc31S8tYs_

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemdes Sudamanik Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan untuk 543 KPM

Berita Kilat- Juli 22, 2025 0
Pemdes Sudamanik Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan untuk 543 KPM
Lebak, BeritaKilat.com – Pemerintah Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menyalurkan bantuan ketahanan pangan kepada masyarakat, Sabtu (19/7/…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025

Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025

Juli 17, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Juli 16, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan

Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan

Juli 19, 2025
Operasi Patuh Maung 2025 hari Ke- 2 Polres Lebak Lakukan Penertiban di Jl. Ahmad Yani Rangkasbitung

Operasi Patuh Maung 2025 hari Ke- 2 Polres Lebak Lakukan Penertiban di Jl. Ahmad Yani Rangkasbitung

Juli 16, 2025

Berita Terpopuler

Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025

Polri Gelar Pembukaan Pelatihan Internal Auditor SMP Obvitnas & Obter Gelombang II Tahun 2025

Juli 17, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat

Juli 16, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

Juli 21, 2025
Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan

Pentingnya Penerapan K3 di Lingkungan Industri Demi Melindungi Pekerja Sebagai Asset Perusahaan

Juli 19, 2025
Operasi Patuh Maung 2025 hari Ke- 2 Polres Lebak Lakukan Penertiban di Jl. Ahmad Yani Rangkasbitung

Operasi Patuh Maung 2025 hari Ke- 2 Polres Lebak Lakukan Penertiban di Jl. Ahmad Yani Rangkasbitung

Juli 16, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber