-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Pemerintah Bamsoet Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden RI Tentang Hapus Utang UMKM
Pemerintah

Bamsoet Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden RI Tentang Hapus Utang UMKM

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA - Beritakilat.com, Anggota Komisi III DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menghapus kredit macet atau utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya. Dengan resmi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, maka kredit macet para pelaku UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Penghapusan utang ini diberlakukan kepada sekitar 1 juta UMKM yang terkena beberapa permasalahan, semisal gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. UMKM yang mendapatkan kebijakan tersebut telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan Himbara. Jumlah maksimal penghapusan utang yang diberikan sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan. 

"Penghapusan utang UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah progresif untuk mengatasi masalah utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dimana, salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memulihkan kepercayaan dan daya beli pelaku UMKM, serta meningkatkan produktivitas sektor-sektor yang vital bagi perekonomian nasional. Dengan menghapus utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka dari pembayaran utang menuju pengembangan usaha, pelatihan, dan peningkatan inovasi," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/11/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & HAM ini memaparkan kebijakan yang dibuat Presiden Prabowo menghapuskan utang UMKM sangatlah tepat. Terlebih, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dimana kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.

"Dengan penghapusan utang, UMKM akan mendapatkan harapan baru serta ruang bernapas untuk berinvestasi kembali dalam usaha mereka. Hal ini tidak hanya akan membantu meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan di masyarakat," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia menambahkan, penghapusan utang juga memberikan dorongan bagi UMKM untuk berinovasi. Lepas dari beban utang, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan jasa, memperkuat rantai pasok, dan mengeksplorasi peluang baru di sektor pasar yang lebih luas.

"Penghapusan utang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mengurangi risiko kebangkrutan bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dapat memperkuat dan memperluas jaringan bisnis dalam ekosistem ekonomi lokal. Selain itu, UMKM dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan inovasi dan peningkatan kualitas produk. Sehingga, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan," pungkas Bamsoet. (Tim/red) 
Via Pemerintah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup

Berita Kilat- Januari 19, 2026 0
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
Rabat, BeritaKilat.com - The 2025 Africa Cup of Nations (AFCON), staged in Morocco from 21 December 2025 to 18 January 2026, has already been hailed as one …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber