-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Serang Raya Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande
Headline Serang Raya

Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.com - Galian tanah bengkok Cikande yang berlokasi di desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Yang di kelola oleh bumdes Desa Cikande, adalah salahsatu contoh kegiatan kupasan tanah yang tunduk patuh pada aturan. Senin 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi awak media pada senin 14/10/2024, dari salahsatu pihak dari Bumdes Cikande, Fahrul Roji, menjelaskan bahwa, dengan adanya kegiatan kupasan tanah yang saat ini sedang berjalan, itu sudah mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Pak kami bergerak dalam bidang galian tanah semua ijin-ijinnya kami tempuh, berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga ini menurut kami merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai sarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh," ungkapnya.

Sementara Deden Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Cikande, angkat bicara.bahwa kegiatan galian tanah bengkok cikande yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, sebagai kegiatan yang patut di apresiasi, menurutnya galian tanah tersebut patut di jadikan contoh oleh perusahaan lain, karena kegiatan tersebut mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, jadi menurut hemat saya kegiatan tersebut sebagai perusahaan yang memegang ta'at aturan.

Masih menurut Deden, pihaknya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul-betul cermat dalam investigasinya maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang.

“Jangan sampe kegiatan yang sudah memegang ijin berdasarkan ketentuan dibilang tidak punya ijin itu kan dinilai tidak profesional," tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam suatu aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara atau bebatuan atau tanah, tidak menutup kemungkinan, salasatunya adalah adanya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.

Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau proses pemuatan dapat tidak terlaksana dengan lancar apa bila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangsi hukum yang dapat di gunakan terhadap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang.

Ancaman sangsi pidana untuk diketahui bahwa setiap kegiatatan pertambangan, baik al batubara, bebatuan atau tanah,wajib dilaksanakan berdasarkan adanya izin usaha pertambangan (IUP), yang di terbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat, namun. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang mengganggu kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.

Hal ini diatur di antaranya merujuk UU no, 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, bebatuan dan tanah, sebagai mana diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selanjutnya. Pada Pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) taahun atau denda paling banyak Rp 100.000.00,-(seratus juta Rupiah)". Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. (Tim)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Berita Kilat- Februari 25, 2026 0
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan
Merauke, BeritaKilat.com – Kejaksaan Negeri Merauke resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Bada…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026
Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Februari 24, 2026

Berita Terpopuler

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Bhayangkara Jakarta ASRI di Masjid Nurul Haq

Februari 24, 2026
Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Pasutri di Jawilan Akui Khawatir Usai Dilaporkan, Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum

Februari 21, 2026
Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas  ‎

Biadab..!Tidak Punya Perikemanusiaan,Warga Kutuk Aksi Keji Ibu Tiri yang Siksa Anak Hingga Tewas ‎

Februari 21, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Warga Keluhkan Kemacetan di Pasar Semi Rangkasbitung

Februari 20, 2026
Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah  ‎

Lebak Darurat Infrastruktur, Presma BEM La Tansa Mashiro: Rakyat Jangan Terus Dipaksa Mengalah ‎

Februari 23, 2026
Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Polsek Benda bersama TNI, Forkopimcam dan Warga Bersihkan Jalan Husein Sastra Negara

Februari 23, 2026
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Februari 24, 2026
HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

HMI MPO Cabang Bogor Kecam Keras Penghilangan Nyawa Remaja 14 Tahun oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Februari 21, 2026
Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Babak Baru Kasus NA dan S, Penyidikan Dimohon Ditunda Hingga Putusan PN Serang

Februari 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber