-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Serang Raya Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande
Headline Serang Raya

Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.com - Galian tanah bengkok Cikande yang berlokasi di desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Yang di kelola oleh bumdes Desa Cikande, adalah salahsatu contoh kegiatan kupasan tanah yang tunduk patuh pada aturan. Senin 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi awak media pada senin 14/10/2024, dari salahsatu pihak dari Bumdes Cikande, Fahrul Roji, menjelaskan bahwa, dengan adanya kegiatan kupasan tanah yang saat ini sedang berjalan, itu sudah mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Pak kami bergerak dalam bidang galian tanah semua ijin-ijinnya kami tempuh, berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga ini menurut kami merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai sarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh," ungkapnya.

Sementara Deden Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Cikande, angkat bicara.bahwa kegiatan galian tanah bengkok cikande yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, sebagai kegiatan yang patut di apresiasi, menurutnya galian tanah tersebut patut di jadikan contoh oleh perusahaan lain, karena kegiatan tersebut mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, jadi menurut hemat saya kegiatan tersebut sebagai perusahaan yang memegang ta'at aturan.

Masih menurut Deden, pihaknya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul-betul cermat dalam investigasinya maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang.

“Jangan sampe kegiatan yang sudah memegang ijin berdasarkan ketentuan dibilang tidak punya ijin itu kan dinilai tidak profesional," tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam suatu aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara atau bebatuan atau tanah, tidak menutup kemungkinan, salasatunya adalah adanya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.

Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau proses pemuatan dapat tidak terlaksana dengan lancar apa bila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangsi hukum yang dapat di gunakan terhadap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang.

Ancaman sangsi pidana untuk diketahui bahwa setiap kegiatatan pertambangan, baik al batubara, bebatuan atau tanah,wajib dilaksanakan berdasarkan adanya izin usaha pertambangan (IUP), yang di terbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat, namun. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang mengganggu kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.

Hal ini diatur di antaranya merujuk UU no, 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, bebatuan dan tanah, sebagai mana diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selanjutnya. Pada Pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) taahun atau denda paling banyak Rp 100.000.00,-(seratus juta Rupiah)". Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. (Tim)


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Berita Kilat- Januari 11, 2026 0
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur
LEBAK, BeritaKilat.com - Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Lebak sejak Sabtu (10/1/2026) sore hingga Minggu (11/1/2026) kembali memicu ben…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber