-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Aturan Yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?
Headline Hukrim

Aturan Yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm Kali ini membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang judi online yang tidak pernah berhenti. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan-larangan dalam perjudian atau mengapa perjudian itu harus dilarang di Indonesia. Kita akan melihat perkembangan yang terjadi dibeberapa pemberitaan media.  Judi telah masuk diberbagai kelompok bahkan Masyarakat.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan Hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018. Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun. Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah kecamatan dan desa yang paling banyak transaksi judi online. Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di parlemen yakni DPR dan DPRD termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD.


Bagaimana bisa larangan atau Undang-undang tentang Judi bisa tegas kalau ada oknum di DPR sendiri yang ikut bermain judi, sementara DPR adalah pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut : 

*Pasal 426*

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin

*Pasal 427*

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]


Pada Pasal 427 ini dapat dilihat adanya ketidaktegasan pasal ini, yang artinya nanti berpotensi dikemudian hari akan ada ijin untuk perjudian atau berpotensi dikemudian hari pemerintah akan melegalkan perjudian. Harus ada ketegasan dari pemerintah, eksekutif, dan DPR kita, pasal ini berpotensi dikemudian hari orang melegalkan judi, ketidak tegasan ini lah yang membuat negara kita ini rusak.


“Kedepannya semoga  ada orang-orang yang mampu benar-benar menegakan hukum di negara ini, semoga ini menjadi masukan bagi DPR bagi eksekutif dan legislator. Dalam membuat undang-undang diharapkan lebih tegas untuk menegakan hukun di negara ini”Ujar Advokat La Ode Surya Alirman, SH.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dukung Ekologi dan Sains, Kemenag Lebak Gelar Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026 di Bayah

Berita Kilat- September 08, 2026 0
Dukung Ekologi dan Sains, Kemenag Lebak Gelar Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026 di Bayah
LEBAK, BeritaKilat.com  — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak resmi menggelar ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tingkat Kabupaten Lebak …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

September 05, 2026
Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

September 05, 2026
Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

September 02, 2026
3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

September 02, 2026
Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

September 02, 2026
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

September 05, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

September 06, 2026
Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

September 02, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

Diduga Pakai Pasir Laut, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Lebak Dipertanyakan

September 05, 2026
Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

Viral Video TikTok Diduga Singgung Sikap Polisi Saat Terima Laporan, PPWI Lebak: Jangan Sampai Ganggu Kamtibmas

September 05, 2026
Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

Warga Jati Raya Siap Gelar Maulid Nabi Dengan Pengajian Akbar

September 02, 2026
3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

3 Negara Dikepung Kabut Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Memburuk

September 02, 2026
Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

September 02, 2026
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga: PVMBG Ingatkan Bahaya dan Minta Warga Tak Terpancing Isu Tsunami

September 05, 2026
Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

Diduga Pakai Pasir Laut Ilegal, Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cilangkahan Senilai Rp261 Juta Disorot LSM

September 07, 2026
Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Alihkan KBM ke PJJ pada 7 September 2026

September 06, 2026
Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

Kapolda Banten Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas di Desa Cemplang, Perkuat Pelayanan Polri di Tingkat Desa

September 06, 2026
Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif

September 02, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber