-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Kakan ATR/BPN Kotamobagu Sembunyikan Gambar Ukur dan Peta Dasar SHM 2567 Gogagoman, LQ Indonesia Lawfirm : Jangan Main - Main Dengan Warkah Tanah Ini Bisa Dipidana
Headline Hukrim

Kakan ATR/BPN Kotamobagu Sembunyikan Gambar Ukur dan Peta Dasar SHM 2567 Gogagoman, LQ Indonesia Lawfirm : Jangan Main - Main Dengan Warkah Tanah Ini Bisa Dipidana

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jln. Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir, tutur Advokat Franziska, “kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?”

Advokat Franziska menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana. Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa. 

Imbuh Franziska, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP. 

Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP. Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP.

Pelapor dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit. Tutup Nathan.

Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani mabes polri pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.

*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan

Berita Kilat- Agustus 26, 2026 0
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang “Panggung Rakyat”: Merawat Sejarah Islam melalui Seni, Masjid, dan Kebudayaan
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com — Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang bertajuk “Panggung Rakyat” menjadi ruang kebudayaan yang mempertemukan masyar…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Agustus 25, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu Desak Aparat Usut Dugaan Pelecehan Profesi dan Ujaran Kebencian di Medsos

Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu Desak Aparat Usut Dugaan Pelecehan Profesi dan Ujaran Kebencian di Medsos

Agustus 25, 2026
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Agustus 23, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026

Berita Terpopuler

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Acara Perpisahan Kukerta UIN SMH Banten di Desa Sukamanah Berlangsung Meriah dan Penuh Kehangatan

Agustus 22, 2026
800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

800 Peserta Ikuti Lomba dalam HUT Pramuka di Kecamatan Tunjung Teja

Agustus 22, 2026
Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025

Agustus 22, 2026
Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Pemerintah Siapkan Belanja Negara Rp4.097,2 Triliun dalam RAPBN 2027

Agustus 21, 2026
P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

P3B Soroti Dugaan Minimnya Transparansi Proyek PT Hutama Karya Senilai Rp501 Miliar di Banten

Agustus 20, 2026
Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Festival Maulid Nusantara VII Kota Tangerang: “Panggung Rakyat”, Menghidupkan Sejarah Islam Lewat Seni dan Budaya

Agustus 25, 2026
Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Agustus 22, 2026
Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu Desak Aparat Usut Dugaan Pelecehan Profesi dan Ujaran Kebencian di Medsos

Forum Presidium Pers, LSM dan Ormas Bersatu Desak Aparat Usut Dugaan Pelecehan Profesi dan Ujaran Kebencian di Medsos

Agustus 25, 2026
Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Tiga Sumur Dalam Terlindungi di Lebak Hampir Rampung, Perkuat Akses Air Bersih Masyarakat

Agustus 23, 2026
PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

PPWI Laporkan Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, dan Rivan Putera Yuwono ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pemerasan dan Penipuan

Agustus 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber