-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Korban Sengketa Tanah Adat Mengadu ke Alvin Lim, Putusan PN Solok Tuai Kontra
Headline Hukrim

Korban Sengketa Tanah Adat Mengadu ke Alvin Lim, Putusan PN Solok Tuai Kontra

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Tita, seorang korban mafia tanah, menghadapi kasus pelik yang menimpa tanah warisannya. Ia mengaku memiliki tanah yang ternyata sudah tergadai tanpa sepengetahuannya. “Ada surat gadai tapi hanya fotokopi, digadai pada 27 Februari 2016, yang menggadaikan adalah MAMA KEPALA WARIS,” ujar Tita. Menurutnya, penggadaian tersebut tidak sah tanpa persetujuan kaum sebagaimana diatur dalam adat Minangkabau.

Tita menegaskan bahwa tanah warisannya berupa 14 piring sawah dengan sertifikat asli. Berdasarkan adat Minangkabau, syarat gadai tentu tidak terpenuhi. “Sawah kami 14 piring dan memiliki sertifikat asli, syarat gadai tentu saja tidak terpenuhi sesuai adat Minangkabau,” jelasnya.

Upaya hukum yang dilakukan Tita telah mencapai berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Solok hingga Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, namun ia dinyatakan kalah. “Kalau sesuai adat kita harusnya menang,” ungkapnya kecewa.

Ketika membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, Tita justru diminta menyetor sejumlah uang. “Saya sudah mengajukan PK, dan kuasa hukum saya diminta sejumlah uang,” tuturnya. Ia juga menyampaikan bahwa banyak korban lain yang tidak mampu menyewa pengacara dan akhirnya kehilangan tanah mereka meskipun mereka berhak atas tanah tersebut.

Alvin Lim, host podcast Quotient TV dan advokat dari LQ Indonesia Law Firm, menanggapi kasus ini dengan tegas. “Seharusnya tidak ada biaya untuk proses dari pengadilan negeri ke MA,” kata Alvin. Ia menyoroti ketidakadilan yang dialami Tita dan korban lainnya, serta menyerukan perlunya perhatian lebih terhadap hukum adat dalam putusan pengadilan.

Tita berharap agar tanahnya bisa kembali tanpa harus membayar agunan, mengingat kasus ini sudah berlangsung selama tujuh tahun. Dia mengaku sudah melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun belum mendapatkan hasil yang memuaskan. “Saya mempertanyakan kinerja MA jika masalah ini tidak selesai,” tambahnya.

Alvin Lim menekankan pentingnya memperhatikan hukum adat dalam proses peradilan. “Hukum adat perlu diperhatikan kepada hakim, jika tidak akan ada ketidakadilan,” ujarnya. Menurut Alvin, ketidakpahaman atau pengabaian terhadap hukum adat dapat berakibat pada keputusan yang tidak adil dan merugikan masyarakat yang hidup berdasarkan adat tersebut.

Kasus Tita ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait mafia tanah dan ketidakpastian hukum di Indonesia. Banyak masyarakat, terutama di daerah, menghadapi kesulitan serupa namun tidak memiliki cukup sumber daya untuk memperjuangkan hak mereka. Ketiadaan biaya dan kerumitan proses hukum sering kali membuat mereka terpaksa menerima keputusan yang tidak adil.

Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga hukum dan pemerintah, sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini secara adil dan transparan. Perlu ada perhatian khusus terhadap penerapan hukum adat dalam proses peradilan agar masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya.

Tita berharap agar kasus tanah adat ini menjadi perhatian publik dan pemerintah, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan hak mereka atas tanah warisan dapat dikembalikan tanpa adanya beban tambahan yang tidak semestinya. “Kami hanya ingin keadilan,” tegas Tita, menggambarkan harapan sederhana namun mendalam dari para korban mafia tanah. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Perjudian SABUNG AYAM , MERESAHKAN MASYARAKAT di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari,Kabupaten Jember, JAWA TIMUR, KAPOLRES Harus BERTINDAK secara TEGAS

Berita Kilat- Juli 26, 2026 0
Dr DIDI SUNGKONO.S.H.,M.H., Perjudian SABUNG AYAM , MERESAHKAN MASYARAKAT di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari,Kabupaten Jember, JAWA TIMUR, KAPOLRES Harus BERTINDAK secara TEGAS
Jember, BeritaKilat.com - Pengamat hukum dan akademisi asal Surabaya  Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., angkat bicara terkait laporan masyarakat atas maraknya perjud…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Silaturahmi Lintas Angkatan, Alumni SMP Pamarayan Gelar Temu Kangen di Kawasan Cagar Budaya Bendungan Lama

Juli 19, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Ketua GANN Lebak Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Aktivis

Juli 19, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber