-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Pakar Hukum Pidana Desak Propam Polres Pandeglang Tindak Tegas Oknum Penyidik Yang Diduga Labrak Aturan dan SOP
Headline Hukrim

Pakar Hukum Pidana Desak Propam Polres Pandeglang Tindak Tegas Oknum Penyidik Yang Diduga Labrak Aturan dan SOP

Berita Kilat
Berita Kilat
16 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


PANDEGLANG, BeritaKilat.com - Pakar hukum pidana dari Jakarta mendatangi Markas Kepolisian Resor ( Mapolres ) Pandeglang bermaksud menemui Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk mempertanyakan penegakan hukum oknum penyidik yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menangkap pelaku dugaan tindak pidana, Senin (15/4/2024).

"Maksud dari kedatangan kami ingin bertemu dengan saudara YB selaku terlapor, juga Kapolres dan Kasat Reskrim. Namun disesalkan ketiganya tidak bisa ditemui. Dengan alasan pertama YB ( terlapor ), bukan jadwal besuk. Sedangkan Kapolres dan Kasat Reskrim sudah pulang kantor mengingat kedatangan kami sudah lewat dari jam kantor. Tapi gak masalah toh kami masih bisa ketemu sama Kasi dan Kanit Propam Polres Pandeglang," ujar Stifan Heriyanto SE SH MH

Dikatakan Stifan, dalam pertemuan bersama Kasi dan Kanit Propam Polres Pandeglang, pihaknya hanya menegaskan agar Propam menindak tegas dengan memberikan sanksi berat terhadap oknum penegak hukum yang diduga melanggar aturan dan SOP saat bertugas. 

Terlebih lagi kata Stifan, tepatnya dihari ini, Senin (15/4/2024), diketahui pihak reskrim Polres Pandeglang, diduga mengumpulkan para korban lain yang katanya ada keterlibatan dengan terlapor  sebelumnya. 

"Ini ada yang aneh dalam proses hukum ini. Kenapa kok para korban di duga membuat pelaporan terhadap tersangka itu baru hari ini ?? Sementara penangkapan terhadap tersangka "y" dilakukan pada tanggal 09 April 2024 pada Selasa Pukul 1.00 WIB dini hari. Apakah ini dalam rangka untuk melindungi oknum penyidik tersebut ?," tukasnya

Parahnya lagi kata Stifan, menurut laporan informasi di lapangan, ada dugaan kalau para pelapor tersebut di giring oknum untuk melakukan pelaporan tersebut.

"Terlepas dari itu semua saya menginginkan kasus ini harus selesai sampai tuntas. Hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahannya, tak peduli itu seorang penegak hukum," tegasnya seraya berharap oknum penyidik reskrim Polres Pandeglang yang bermasalah tersebut menerima sanksi berat seperti penundaan pangkat atau penempatan tugas khusus. 

Ditempat yang sama, Merinal Prihartana SH,  mempertanyakan soal waktu penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada waktu dini hari sekira Pukul 01.00 WIB. 

" Dari waktu penangkapannya saja kenapa harus jam 1.00 WIB Dini hari, kasus ini kan bukan kasus tindak pidana berat seperti kasus narkoba, koruptor atau kasus - kasus berat lainnya. Ini kan hanya sebatas kasus dugaan tipu gelap saja," ungkap Merinal.

Merinal juga menambahkan, pihaknya menduga dalam perkara saudara YB, juga ada rekayasa penindakan dilakukan oknum penyidik. Dan itu terbukti dengan dugaan adanya penggiringan pihak - pihak lain yang merasa dirugikan terlapor untuk dijadikan sebagai saksi.

Padahal kata Merinal, suatu kasus atau perkara itu pasti berbeda jika dilihat dari rangkaian peristiwanya. 

"Jangan sampai kerugian pelapor masuk unsur perdata dipaksakan ke pidana. Hal ini tentu masalah dalam penegakan hukum. Jangan sampai hanya karena ulah segelintir oknum polisi merusak citra dan nama baik kepolisian seperti dalam istilah hanya karena 'Nila setitik rusak susu sebelanga," pungkas Merinal. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Berita Kilat- Januari 18, 2026 0
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,
Oleh :Abdul Kabir Al Banten Hukum katanya berlaku sama bagi semua. Equality before the law tercetak rapi dalam konstitusi, diajarkan di bangku kuliah, dan diul…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber