-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Tolak PHK Sepihak dan Minta Kepastian Pembayaran PHK Sesuai Aturan, Karyawan PT Prima Jaya Multicon Kepung Pabrik
Headline Hukum

Tolak PHK Sepihak dan Minta Kepastian Pembayaran PHK Sesuai Aturan, Karyawan PT Prima Jaya Multicon Kepung Pabrik

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Tidak kurang dari 300 orang karyawan PT Prima Jaya Multicon yang beralamat di Jalan Cikande – Rangkasbitung Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, mengepung pabrik dan mempertanyakan status mereka yang terkatung – katung akibat penutupan pabrik yang dianggap mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada para karyawannya. Jum’at 08 Maret 2024.

Kuasa hukum Karyawan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) Bambang menyebut, perusahaan tidak bisa seenaknya memperlakukan karyawannya seperti itu, ada ketentuan dan  aturan sesuai dengan undang – undang yang berlaku ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

“Itu keputusan sepihak dan belum Inkrah atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, apakah perusahaan ini mengalami kepailitan atau apa ? dan ini sangat aneh karena tidak ada pemberitahuan dahulu kepada karyawan terkait penutupan dan rencana PHK sepihak,” ujar Bambang.

Bambang juga meminta kepada pihak manajemen PT Prima Jaya Multicon untuk bersikap terbuka terhadap karyawan karena karyawan juga bagian dari aset perusahaan yang harus dijaga serta punya hak untuk memperoleh keadilan sesuai peraturan perundang – undangan.

Pada bagian lain, selaku kuasa hukum ia juga meminta para karyawan agar tidak terjebak dengan cara – cara kotor yang mungkin terjadi dalam perjalanannya memperjuangkan hak – haknya sebagai karyawan.

“Ini biasa dilakukan dan rentan terjadi kepada karyawan yang sedang bersama – sama memperjuangkan haknya, untuk itu saya berpesan kepada teman – teman semua jangan sampai mau di iming – imingi sesuatu sebelum ada kepastian hasil mediasi dari kami selaku kuasa hukum, untuk itu dalam kesempatan ini juga saya menghimbau agar manajemen perusahaan tidak melakukan cara – cara kotor dengan mengintimidasi karyawan agar mau menerima keputusan yang merugikan para karyawan. Contohnya dengan menelepon satu persatu karyawan agar datang ke pabrik untuk melakukan kesepakatan,” ungkap Bambang ketika mediasi bersama perwakilan perusahaan di kantor manajemen, Jum’at (08/03/24). 

Hal senada dikatakan Sis Joko Wasono, SH,. korwil Banten Federasi Serikat Buruh (FSB-NIKEUBA) yang baru sekira 2 bulan menaungi organisasi serikat buruh PT Prima Jaya Multicon, ia mengaku aneh mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi di PT Prima Jaya Multicon. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sekitar 300 pekerja yang akan mengalami PHK secara sepihak. Joko menilai PHK yang akan dilakukan perusahaan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja yang di-PHK tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni hanya akan diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji.



“Kami menerima informasi tersebut dari anggota kami yang ada di perusahaan ini setelah kemarin, (Kamis,07/03/24) perwakilan karyawan audiensi bersama pihak manajemen yang diwakili oleh lawyernya, saya juga merasa aneh setelah terbentuknya organisasi serikat buruh disini perusahaan langsung ambil sikap seolah keberadaan organisasi serikat buruh ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan perusahaan.  Itu itu hanya asumsi saya aja, saat ini yang lebih penting saya tekankan kepada pihak manajemen perusahaan untuk sama – sama menjaga komitmen dengan tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan karyawan,” ucap Joko.   

Sementara itu, manajemen PT Prima Jaya Multicon melalui Dodi Setiawan HRD sekaligus satu – satunya perwakilan perusahaan yang berada di pabrik ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan,

kuasa hukum Perusahaan sudah hadir dari jam 9.00 wib, sampai menjelang sholat jumat perwakilan buruh yang ditunjuk maupun pendamping tidak ada yang datang. menjelang jumatan, lawyer perusahaan jumatan dan melanjutkan giat ketempat lain. Dan Perlu saya sampaikan. sebenarnya perusahaan sudah dua tahun ini mengalami kerugian dan sejak itu perusahaan terus melakukan efesiensi dengan melakukan berbagai upaya penyelamatan hingga pada akhirnya keputusan penutupan tersebut harus diambil karena perusahaan tidak dapat bertahan dengan adanya tambahan kerugian operasional per bulan yang semakin besar.

“Keputusan untuk menutup pabrik ini merupakan buntut dari serangkaian kerugian manajemen selama 2 tahun terakhir yang telah dimulai sejak tahun 2022, Meskipun perusahaan telah mengambil langkah-langkah efisiensi dengan berbagai upaya penyelamatan kerugian bisnis tidak dapat dihindari dan penjualan menjadi semakin sulit, meski demikian kami selaku manajemen perusahaan akan terus membuka ruang selebar – lebarnya kepada karyawan untuk menemukan titik temu sesuai kemampuan manajemen,” terangnya.

Ditanya terkait rencana karyawan PT Prima Jaya Multicon akan membuka posko dengan membuat tenda didepan pabrik sampai mendapatkan kepastian dan keadilan dari manajemen perusahaan. Dodi Setiawan menjawab hal tersebut bukan ranahnya untuk menjawab karena hal itu menjadi ranahnya kuasa hukum dimana perusahaan sudah menyerahkan semua persoalan yang terjadi disini kepada mereka.

“Itu bukan ranahnya saya dan perusahaan sudah menguasakan kepada lawyer yang ditunjuk untuk menangani persoalan yang ada disini,” pungkasnya 

Karena pihak Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh perusahaan tidak hadir dalam mediasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam di kantor manajemen PT Prima Jaya Multicon dan berdasarkan hasil kesepakatan antara perwakilan karyawan serta kuasa hukumnya bersama pihak manajemen perusahaan yang diwakili oleh Dodi Setiawan selaku HRD  PT Prima Jaya Multicon memutuskan untuk menunda atau mengagendakan kembali mediasi tersebut pada hari Rabu 13 Maret 2024 pekan depan.

Usai mediasi, sekitar 30 menit para perwakilan karyawan dan kuasa hukumnya berorasi di depan gerbang pabrik, kemudian dengan dikawal oleh aparat Kepolisian dari Polres Serang dan anggota TNI dari Kodim 0602 Serang  seluruh karyawan PT Prima Jaya Multicon yang berkumpul didepan pabrik membubarkan diri dengan tertib. (Red)

 

 

 

 

 

 

  

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang

Berita Kilat- Juli 28, 2026 0
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis di Desa Kaduenggang
Banten, BeritaKilat.com  - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Dugaan Intimidasi Aktivis Feradi: Murni Instruksi Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Peran Sang Suami, atau Pencatutan Nama?

Juli 24, 2026
Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Pergantian Kapolres Lebak Disorot, KompasR Desak Pembenahan Kasus Hukum dan Etika Internal

Juli 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber