-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Lebak Terpantau Media, Kios Pupuk Di Kecamatan Cikulur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET
Headline Lebak

Terpantau Media, Kios Pupuk Di Kecamatan Cikulur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Id – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp.3.000 / per Kg dan NPK Phonska Rp.3.500 / per Kg. Hal ini disampaikan Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Kamis, 21 Maret 2024.

"Untuk Kecamatan Cikulur, beberapa petani yang kami jumpai, mereka mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK, diatas HET, padahal jarak tempuh petani dengan kios juga sangat dekat, jadi seharusnya harga mengikuti HET yang sudah ditentukan" ungkap Arif Hidayat.

Masih menurut Arif Hidayat, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak kios, namun hingga kini belum ada penjelasan.

"Untuk harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios, kami sudah bersurat beberapa hari lalu, tentunya berharap agar pihak kios memnerikan penjelasannya, tetapi hingga hari belum direspon, Insya Allah kami layangkan surat kembali kepada OPD terkait yang membidanginya, sebab verpal dan pengawasan tentunya menjadi kewenangan mereka" tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar, ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, kios pengecer dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan atau Kelompok Tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013). Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki Pengecer.

“Pertanyaan saya petani tersebut membeli pupuk bersubsidi ke kios mana? silahkan di konfirmasi ke kiosnya

kami akan konfirmasikan ke distributor dan dinas indag Lebak,” pungkas Deni.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmara melalui Yani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, sampai saat berita ini dipublish redaksi tidak berkenan meresfon atau membalas chat yang dikirim melalui aplikasi whatsapp Pimpinan Redaksi media ini sebagai pemenuhan keberimbangan pemberitaan. (Rif/Mik)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dapur Polri Di Polres Merauke ini, Siap Suplai Gizi Untuk 3.000 Anak Sekolah

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Dapur Polri Di Polres Merauke ini, Siap Suplai Gizi Untuk 3.000 Anak Sekolah
Marauke, BeritaKilat.com - Kepolisian Resor (Polres) Merauke menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan kualitas hidup dan gizi masyarakat, khususnya ba…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

Oktober 23, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber