-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Lebak Terpantau Media, Kios Pupuk Di Kecamatan Cikulur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET
Headline Lebak

Terpantau Media, Kios Pupuk Di Kecamatan Cikulur Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Id – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp.3.000 / per Kg dan NPK Phonska Rp.3.500 / per Kg. Hal ini disampaikan Arif Hidayat, Sekretaris BK-LSM Lebak, Kamis, 21 Maret 2024.

"Untuk Kecamatan Cikulur, beberapa petani yang kami jumpai, mereka mengaku menebus pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK, diatas HET, padahal jarak tempuh petani dengan kios juga sangat dekat, jadi seharusnya harga mengikuti HET yang sudah ditentukan" ungkap Arif Hidayat.

Masih menurut Arif Hidayat, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak kios, namun hingga kini belum ada penjelasan.

"Untuk harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh kios, kami sudah bersurat beberapa hari lalu, tentunya berharap agar pihak kios memnerikan penjelasannya, tetapi hingga hari belum direspon, Insya Allah kami layangkan surat kembali kepada OPD terkait yang membidanginya, sebab verpal dan pengawasan tentunya menjadi kewenangan mereka" tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Deni Iskandar, ketika dimintai tanggapannya menjelaskan, kios pengecer dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, wajib menjual pupuk bersubsidi kepada Petani dan atau Kelompok Tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET (Pasal 13 huruf f, Permendag No 04 Tahun 2013). Pasal 33 ayat (1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan. Ayat (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Ayat (3) Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada kepada Lembaga Online Single Submission untuk mencabut NIB yang dimiliki Pengecer.

“Pertanyaan saya petani tersebut membeli pupuk bersubsidi ke kios mana? silahkan di konfirmasi ke kiosnya

kami akan konfirmasikan ke distributor dan dinas indag Lebak,” pungkas Deni.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmara melalui Yani, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, sampai saat berita ini dipublish redaksi tidak berkenan meresfon atau membalas chat yang dikirim melalui aplikasi whatsapp Pimpinan Redaksi media ini sebagai pemenuhan keberimbangan pemberitaan. (Rif/Mik)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Berita Kilat- Maret 04, 2026 0
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait laporan Perkumpulan GMAKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak UP…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

Februari 27, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Maret 03, 2026
Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

Kasus Pencurian Mobil di Polres Minahasa dan Dugaan Mafia Kejahatan Sistemik di Tubuh Polri

Februari 27, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber