-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Lebak Audiensi Dugaan Perselingkuhan ASN Di DP3AP2KB Lebak, Ada Perbedaan Penafsiran Soal Status "NS" Ormas GAIB Tindaklanjuti Hasil Audiensi
Headline Hukum Lebak

Audiensi Dugaan Perselingkuhan ASN Di DP3AP2KB Lebak, Ada Perbedaan Penafsiran Soal Status "NS" Ormas GAIB Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Berita Kilat
Berita Kilat
23 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak, BeritaKilat.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB  DPC Kabupaten Lebak, menyayangkan adanya perbedaan penafsiran soal status rumahtangga Dede Agus Fahmi dengan "NS" ASN di DP3AP2KB Lebak yang diduga berselingkuh. Pasalnya, penjelasan yang disampaikan Irban III Inspektorat Lebak dan Asda I Pemkab Lebak, terlalu tergesa-gesa, padahal hasil putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung, keduanya dinyatakan syah suami isteri.

"Apa yang disampaikan Asda I dan Irban III Inspektorat Lebak, kami rasa terlalu dini dalam menyimpulkan, tanpa krosek langsung ke Lembaga terkait, sebab hasil keputusan dari PA Rangkasbitung, keduanya masih syah suami isteri, sehingga kami patut menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh beliau selaku pemangku kebijakan, jangan sampai penjelasan yang disampaikan malah bisa merugikan Masyarakat" kata Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak, ditemui usai acara audiensi yang digelar di ruangan ASDA I Pemkab Lebak, Jum'at, 23 Februari 2024. 

Menurut Arif, sudah seharusnya para pemangku kebijakan khususnya di lingkungan Pemkab Lebak, memberikan penjelasan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah terkesan memberikan pemahaman yang keliru. 

"Sangat disayangkan, penjelasan yang disampaikan oleh Asda I dan Irban III ini kan tidak sinkron dengan hasil putusan PA  Rangkasbitung, kami jadi heran, yang benar ini apakah penjelasan Asda I dan Irban III atau hasil putusan PA Rangkasbitung, lalu kami harus percaya ke siapa, jangan sampai ada kesan adanya keberpihakan, yang justru malah mengabaikan aturan, dan terkesan dipaksakan, Insya Allah kam menindaklanjutinya ke lembaga terkait lainnya"  tandasnya. 

Sementara, Mamik Selamet, juru bicara audiensi Ormas GAIB DPC Lebak, berharap agar permasalahan yang sedang disikapi oleh pihaknya, tidak terkesan ada pihak-pihak yang diduga mencoba memutarbalikkan fakta, untuk melegalisasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di DP3AP2KB Lebak.

"Ayolah, jangan terkesan dipaksakan, tanya hasil putusan dari Pengadilan Agama ke lembaga terkait, jangan lampaui kewenangan lah, masa penjelasannya berbeda-beda, sudah lah, sebaiknya fasilitasi yang baik, sebab bagaimana pun juga Pa Dede Agus Fahmi ini kan statusnya masih Syah suami dari Ibu NS, jadi jangan berikan penjelasan yang keliru, ayolah jujur dan transparan, ga usah terlalu dipaksakan" ungkap Mamik Selamet. 

Lebih lanjut Mamik Selamet mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti permasalahan tersebut, sehingga menemukan titik terang.

"Insya Allah secepatnya kami tindaklanjuti hasil audiensi yang sudah digelar ini, dan kami akan fokus bagaimana penegakan disiplin bagi ASN khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak" pungkasnya. 

Pantauan Awak Media, disela-sela audiensi, Asda I dan Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, sambil menunjukan bukti salinan putusan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor Perkara 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023, keduanya menyanggah penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara Ormas GAIB DPC Lebak, Mamik Selamet, yang menyatakan Dede Agus Fahmi dan NS masih syah berstatus suami istri, merujuk pada penetapan Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 19 Februari 2024, menetapkan  : 

1. Menyatakan Putusan Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum, 

2. Menetapkan Pemohon dan Termohon masih terikat perkawinan yang sah, 

3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000

Penulis : AK76

Sumber : Ormas Gaib

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Berita Kilat- November 04, 2025 0
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar
SERANG , BeritaKilat.com – Proyek rehabilitasi irigasi di Desa Sanding , Kecamatan Petir , Kabupaten Serang , menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasaln…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber