-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Polsek Teluk Naga Diduga Langgar SOP, Motor Warga Tidak Bisa Diambil Meski Suratnya Lengkap
Headline Hukum

Polsek Teluk Naga Diduga Langgar SOP, Motor Warga Tidak Bisa Diambil Meski Suratnya Lengkap

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, BeritaKilat. Com – Unit Reskrim Jajaran Polsek Teluk Naga Polres Kota Tangerang pada 13 November 2023 sedang melakukan pengembangan terkait curanmor, dan berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa motor hasil curian tersangka tersebut dijual kepada warga kosambi. Berbekal informasi tersebut kemudian Jajaran Reskrim menyisir rumah – rumah warga.

Duketahui salah satu warga pemilik sepeda motor berinisial R menyampaikan kepada media pada saat penyidik membawa motor sempat ditunjukan bahwa motor salah satu motor tersebut ada yang memiliki BPKB, namun penyidik tidak peduli dengan tanpa pernyataan warga motor tetap diangkut.

“Ada 7 unit motor yang lengkap dengan surat - suratnya yang di angkut penyidik, kemudian para pemilik motor meminta bantuan kepada Firma Hukum UJK & Patners untuk dapat mendampingi pemilik motor ke polsek Teluk Naga,” Terang R kepada media. 

Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik motor. selanjutnya Tim UJK & Partnes bergegas menghubungi pihak kepolisian polsek Teluk Naga. 

“Melalui telepon kami mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada kanit reskrim, saat itu kanit membenarkan telah menyita motor warga dan kanit mengatakan datang aja kepolsek dengan membawa kelengkapan surat – suratnya, sedangkan surat motor tersebut dikatakan masih ada di pihak leasing dan pihak polsek tetap pada pendiriannya tidak mau memberikan ke 7 motor tersebut, “ ujar advokat Tengku Luqmanul Hakim SH, MH. 

Setelah itu, Advokat TM.LUQMANUL HAKIM dan YUSUF SAEFULLAH mendampingi pemilik motor dengan membawa BPKB menemui kanit reskrim. dan sesampainya di polsek tim lawyer diterima langsung oleh kanit Reskrim Sirait, kemudian memerikas Surat dan mencocokannya,kemudian BPKB diminta oleh Kanit dibawa ke SAMSAT kelapa 2 berikut dengan kendaraannya utk di cek fisik,setelah di cek fisik motor kembali dibawa kepolsek,kemudian kanit mengatakan kepada Advokat Luqman besok ke polsek lagi untuk membicarakan hasil cek fisik di samsat,selanjutnya pada hari selasa Advokat Luqman mendatangi polsek namun tidak ada kabar apapun dan ketika diminta agar motor dikembalikan ke pemiliknya karena surat - suratnya lengkap, kanit malah mengatakan kami akan BAP pemilik motor/ para warga kosambi dan sampai saat ini motor para warga tetap berada dipolsek dengan status disita sebagai barang bukti dan BPKB yang di pinjam dari pemilik motor tidak dikembalikan.

Menyikapi persiapan tersebut, Advokat Luqmanul Hakim menyayangkan tindakan yang diambil oleh polsek Teluk Naga menyita motor warga tidak melalui SOP atau dilengkapi dengan surat penyitaan. 

“Mereka telah melakukan kesewenang wenangan terhadap warga kosambi,menggunakan pangkat dan jabatannya serta berdalil sedang menjalankan tugas demi hukum, padahal cara mereka itu sudah melanggar hukum,” ucapnya. 



Terpisah Kanit Reskrim polsek Teluk naga pada saat dikonfirmasi oleh media ini melalui saluran whatsappnya sampai berita ini dipublish tidak memberikan keterangan. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Gaya Jadul Dipertontonkan, Cijakan Diduga Bangun Sanitasi Tanpa Transparansi

Berita Kilat- September 10, 2025 0
Gaya Jadul Dipertontonkan, Cijakan Diduga Bangun Sanitasi Tanpa Transparansi
Pandeglang, BeritaKilat.com - Pembangunan sarana sanitasi di Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan publik. Beberapa tit…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber