-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta KPAI: Sikap Kate Victoria Lim Perlu Dikembangkan Menjadi Sikap Kolektif Membela Bangsa Dan Negara
Headline Jakarta

KPAI: Sikap Kate Victoria Lim Perlu Dikembangkan Menjadi Sikap Kolektif Membela Bangsa Dan Negara

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Fenomema baru tercipta di Indonesia, oleh anak kecil 16 tahun Kate Victoria Lim yang adalah putri tunggal Alvin Lim seorang pengacara luar biasa berani yang vokal dan tidak ada urat takut. Kate Lim, menantang Kapolri berdebat hukum secara terbuka untuk membela ayahnya yang menurutnya di kriminalisasi oleh oknum Polri karena dipidana saat menjalankan tugas.

Kapolri yang ditantang debat blunder dan kewalahan menangani protes dan kritik anak di bawah umur ini. Brigjen Adi Vivid, mengatakan bahwa Kapolri ada mekanisme menangani keberatan proses pidana yaitu melalui Aduan Propam dan wasidik Mabes Polri. "Aduan Propam dan Wasidik telah berulang kali diajukan kuasa hukum namun hingga kini tidak digubris. Makanya sebagai langkah terakhir saya mengunakan hak kebebasan berpendapat saya BUKAN sebagai pengacara melainkan sebagai Warga negara dan seorang anak membela ayahnya." Ucap Kate Lim.

Beberapa tokoh masyarakat dan lsm, seperti Hotman Paris Hutapea, Petrus Selestinus dan Sunan Kalijaga termasuk beberapa tokoh yang tidak setuju dengan kritikan Kate Lim dan meminta KPAI mengawasi Kate Victoria Lim.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati video Kate Victoria Lim (KVL), putri berusia 16 tahun dari pengacara Alvin Lim yang viral di media sosial YouTube.

Dalam video tersebut, KVL tampak menantang Kapolri untuk berdebat terkait dengan penetapan dan penahanan ayahnya Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Terkait dengan hal tersebut, dikutip dari siaran Metro TV, KPAI sebagai lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014, menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak, Polri harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak.

2. Sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

3. Selanjutnya Pasal 24 UU Perlindungan Anak juga memerintahkan agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

4. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri, perlu bersikap arif dalam menanggapi tantangan yang disampaikan oleh KVL. Polri perlu menghargai keberanian dan kejujuran KVL.

5. Sikap seperti yang ditunjukkan KVL inilah yang perlu dimiliki oleh anak-anak lain dan perlu dikembangkan menjadi sebuah sikap yang kolektif untuk membela bangsa dan negara; Kelak jika dibimbing dan diarahkan, KVL bisa menjadi anak pembela hak asasi manusia (HAM).

6. Polri tidak perlu menghadapkan KVL dengan hukum atau dengan pasal-pasal hukum pidana karena hal ini dapat mematikan semangat dan keberanian anak untuk menyampaikan pendapat dan semangat berpartisipasi;

7. Para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan serta kalangan agamawan untuk terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat menjunjung nilai etis dan keadaban.

8. Mendorong Kemenkominfo sebagi leading sektor literasi digital di masyarakat terutama bagi anak untuk memperkuat program-program kecakapan dan etis berdigital.

Kate Victoria Lim menanggapi Pernyataan KPAI "KPAI masih netral dan paham Undang-undang. Bahwa sesuai pasal 28 UUD 1945 warga negara berhak menyatakan pendapatnya dan bebas berekspresi. Pembelaan saya kepada ayah saya, saya lakukan sebagai anak dan warga negara bukan sebagai advokat. Saya gunakan baju seragam LQ Indonesia Lawfirm bukan sebagai advokat tetapi sebagai anak pemilik Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm, bahkan office boy, supir kantor yang bukan advokat dan bukan lulusan SH juga pakai seragam kantor LQ. Itu bukan baju advokat tapi seragam kantor, nampaknya Tokoh-tokoh masyarakat kurang paham dan tidak teliti bahkan cenderung terlalu cepat menghakimi saya tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada saya."

Dimintai tanggapan mengenai dugaan eksploitasi oleh Orang dewasa, Kate Victoria Lim tersenyum lebar. "Tidak ada yang memaksa saya, tidak ada yang mengintimidasi saya. Jika ayah saya memaksa, tentunya dengan ayah saya ada dalam penjara, saya mudah untuk kabur dari rumah atau lapor ke guru disekolah. Segitu sulitnya dipahami, seorang anak sayang dan cinta pada ayahnya. Apakah cinta ayah adalah perbuatan aneh yang patut dicurigai? Ayah saya seorang diri membesarkan saya sejak usia 1 tahun, mencukupi kebutuhan saya dan menjadi ayah dan ibu bagi saya. Saya membela ayah saya adalah perbuatan kecil yang mampu saya lakukan. Saya tantang Kapolri bukan karena kurang ajar tapi saya butuh penjelasan karena Kepolisian melanggar pasal 16 UU Advokat, anehnya bukan dapat penjelasan malah saya dikeroyok rame-rame. Saya bingung apakah segitu takutnya Kapolri sehingga saya dikeroyok rame-rame. Bukankah Kapolri sendiri mengatakan yang mengkritik beliau paling keras adalah sahabat Kapolri. Kenapa saya tidak merasa diperlakukan sebagai sahabat malah berasa dicuekin yah? Saya cuma mau membuktikan perkataan Kapolri, jika hanya pencitraan cukup jelaskan saja bahwa Kapolri tidak mau memberikan pelayanan kepada warga negara maka saya tidak akan menanyakan kembali. Jangan diam saja, kan tidak sopan dan tidak elok, apalagi saya bertanya secara sopan." Tutup Kate Victoria Lim. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dirgahayu RI ke-80, Dirut PT Tangerang Nusantara Global Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kontribusi BUMD

Berita Kilat- Agustus 17, 2025 0
 Dirgahayu RI ke-80, Dirut PT Tangerang Nusantara Global Tegaskan Komitmen Maksimalkan Kontribusi BUMD
KOTA TANGERANG, BeritaKilat – Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhamad Rizal, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun Republik Indo…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Supriadi Melaporkan Oknum Advokat Berinisial NP Ke Polda Banten Dugaan Penipuan

Agustus 16, 2025
Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Desa Sudamanik Bersama Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Brigjen Pol Puja Laksana: “Mari Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Demi Indonesia Maju”

Agustus 14, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber