-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Kemenkop UKM Moratorium Ijin Ksp, LQ Indonesia Lawfirm: Dari Awal Menerima Kasus Kami Tahu Ini Investasi Bodong
Headline Jakarta

Kemenkop UKM Moratorium Ijin Ksp, LQ Indonesia Lawfirm: Dari Awal Menerima Kasus Kami Tahu Ini Investasi Bodong

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebelumnya, KemenKopUKM menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam. "Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru," ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Kemenkop UKM menyatakan bahwa diatas kertas KSP SB dan Indosurya berbentuk koperasi tapi dalam praktek mereka bukan koperasi. Hal ini diyakini menjadi celah hukum yang digunakan untuk lepas dari tuntutan hukum.

LQ Indonesia Lawfirm menanggapi pernyataan Kemenkop UKM. "Sedari awal kami tahu bahwa Indosurya dan KSP SB walau dalam akta pendirian berbentuk koperasi, tapi praktek nya mereka menerapkan sistem Multilevel Marketing (MLM) serta menyamarkan aset yang dibeli dari anggota Koperasi demi kepentingan dan keuntungan pengelola Koperasi yaitu para terdakwa." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Oleh karena itulah, LQ Indonesia Lawfirm dari awal menaruh simpati kepada seluruh korban yang menaruh uang di KSP Indosurya dan KSP SB karena merasa Koperasi legit karena memiliki ijin dari Kemenkop UKM "Pernyataan Kemenkop UKM kami pandang terlambat, karena seharusnya ada semacam audit atau pengecekan untuk memastikan Koperasi yang diberikan Ijin oleh Kemenkop UKM di awasi serta di pastikan berjalan sesuai ijinnya. Bukan setelah gagal bayar, baru menyatakan bukan koperasi. Namun, tetap LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan dari Kemenkop UKM sebagai validasi kebenaran langkah LQ mengambil langkah dan jalur pidana. Semua Investasi Bodong yang mana peruntukan uang tidak digunakan sebagai mana mestinya aturan yang berlaku seharusnyalah ditindak tegas secara pidana." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut meminta agar demi keadilan PN Bogor memberikan vonis semaksimal mungkin kepada para terdakwa KSP SB supaya ada efek jera. "Serta agar Hakim memutuskan mengembalikan aset sitaan kepada para korban yang tertera dalam berkas perkara. Supaya paling tidak kerugian para korban bisa di minimalisir. Pengadilan adalah benteng terakhir yanG diharapkan para korban KSP SB." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

KEJANGGALAN KASUS INDOSURYA

Terkait Kasus Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan langkah pemerintah yang mulai kendor dan tidak lagi memproses aliran dana KSP SB uanh diketahui mengalir ke Indosurya Inti Finance selaku Holding Company. "Seharusnya Mabes Polri segera menyidik Surya Effendy dan Natalia Tjandra seperti yang dijanjikan Dirtipideksus Whisnu Hermawan setahun lalu. Di duga masih ada oknum mabes dan kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya Intifinance LP 0204. Apalagi dalam SP2HP LP 0204 yang LQ terima sama saja dengan SP2HP setahun lalu, yaitu menunggu arahan Kejaksaan Agung. Ada apa kejaksaan Agung dalam waktu setahun tidak memberikan arahan tentang LP yang sudah naek sidik dan ada penetapan Tersangka? Diduga setelah Alvin Lim masuk penjara, maka Kasus Berjalan Indosurya yang masih ada mandek. Termasuk belum disidangnya Henry Surya dalam perkara pemalsuan LP 0086, apakah sudah di 86? Bagaimana kasus yang sudah tahap 2 dikejaksaan lebih dari 50 hari masih belum disidangkan di Pengadilan? Harap Pak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan atensi kepada kasus Indosurya ini. Ada apa?" Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Tampaknya sangat benar pernyataan Advokat Alvin Lim, bahwa ada oknum kejaksaan agung bermain dalam kasus Indosurya sehingga sejak Alvin Lim ditahan kejaksaan, banyak kejanggalan terjadi, antara lain belum disidangkannya Perkara Pemalsuan Henry Surya dan tidak ditelusurinya aliran dana Indosurya ke Surya Effendy. Para korban perlu kembali memviralkan agar Indosurya mendapatkan atensi dari pemerintah karena saat ini Alvin Lim sudah berhasil di bungkam para oknum aparat. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat

Berita Kilat- Maret 10, 2026 0
DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat
BOGOR, BeritaKilat.com - Ratusan warga memadati pelataran parkir Kantor Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor untuk mendapatkan takjil gratis yang dibagikan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber