-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Ahli Waris Polis Asuransi Gugat PT Panin Dai-Ichi Life Di Pengadilan Agama Jakbar
Headline Hukum

Ahli Waris Polis Asuransi Gugat PT Panin Dai-Ichi Life Di Pengadilan Agama Jakbar

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE di gugat oleh nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat karena menolak klaim meninggal dunia.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB. 

Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. 

Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak. Para ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim. 

Kuasa Hukum AP dan VN, Advokat Advokat Rustina Haryati, S.H. menerangkan bahwa sebelum mengajukan gugatan pihaknya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada PT Panin Dai Ichi Life, namun, tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan diacuhkan. Klien kami sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik, lalu bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas Manfaat Asuransi sesuai yang diperjanjikan malah ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis asuransi berjalan beberapa tahun. Oleh karena itu kami menduga adanya unsur kesengajaan dari Perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah.

Advokat P. Adi Nugroho, S.Pd, S.H, M.H, M.Pd, M.Th, CLMC. menambahkan bahwa perilaku sembarangan dari Perusahaan Asuransi yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang penggunaan Klausula Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau menghilangkan manfaat. Dalam hal ini Perusahaan Asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tertanggung, padahal seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat kesehatan calon Tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak layak untuk diasuransikan. Namun, Perusahaan Asuransi dengan sengaja memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI.

Apalagi penyakit jantung yang diderita oleh Tertanggung dalam polis diketahui setelah  polis asuransi jiwa dimaksud sudah dalam masa pertanggungan dan sebelumnya tertanggung  juga telah menerima manfaat  pada saat Tertanggung sakit COVID-19 bulan Juli 2021 di rumah sakit Hosana Medica Lippo Cikarang dan sakit Coronary Atrial Diseases (CAD) pada bulan Oktober 2021 di rumah sakit Siloam Hospitals Lippo Village Karawaci yang kemudian memberikan fakta bahwa Pihak Tergugat mengakui secara jelas polis asuransi Tertanggung telah sah dan berlaku.

Rustina menegaskan perlunya kesadaran Perusahaan Asuransi untuk beroperasi dengan integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen. Sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen. Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta hukum dan tidak peka akan aturan sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakatpun tidak pernah membaca polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi Polis kepada pemegang polis. 

Bambang Hartono, S.H, M.H selaku Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat SEGERA menghubungi LQ jika terjadi penolakan klaim karena Advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm paham Asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para Korban Oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sah nya tidak dibayarkan perusahaan Asuransi. "Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu." Tutupnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

Berita Kilat- Desember 05, 2025 0
Seorang Wanita Muda di Lebak Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian
LEBAK, BeritaKilat.com - Seorang warga Kampung Cipeundeuy 2, Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan telah meninggalkan ru…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025
P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

Desember 03, 2025

Berita Terpopuler

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Ipan Supanji, Calon terbaik PC IPM Jasinga untuk KNPI

Desember 03, 2025
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Desember 03, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Peringati HUT Kabupaten Lebak ke 197 Tahun 2025 Dinas PUPR Lebak, Kolaborasi Mewujudkan Lebak RUHAY: Infrastruktur Nyata untuk Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin

Desember 03, 2025
Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis  pencapaian target nasional.

Rakor Kepala Bappeda Se-Indonesia 2025 sebagai upaya strategis pencapaian target nasional.

Desember 04, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Desember 04, 2025
KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

KPH Banten Pasang Portal Permanen, Tutup Akses Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Desember 01, 2025
Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker untuk Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

November 30, 2025
P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

P3B MINTA APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK SEGERA MENGUSUT DUGAAN KONSPIRASI DAN KORUPSI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMU (PU), KHUSUNYA DI BPJN BANTEN

Desember 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber