-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Ahli Waris Polis Asuransi Gugat PT Panin Dai-Ichi Life Di Pengadilan Agama Jakbar
Headline Hukum

Ahli Waris Polis Asuransi Gugat PT Panin Dai-Ichi Life Di Pengadilan Agama Jakbar

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Perusahaan Asuransi PT PANIN DAI-ICHI LIFE di gugat oleh nasabahnya di Pengadilan Agama Jakarta Barat karena menolak klaim meninggal dunia.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB. 

Ahli waris dari Tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung telah mengajukan klaim atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam polis ke Panin Dai-Ichi Life, namun jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit darah tinggi. 

Dengan alasan yang dianggap tidak jujur, Klaim Meninggal oleh Panin Dai Ichi ditolak. Para ahli waris, yang merasa dirugikan menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk menangani proses pengajuan klaim. 

Kuasa Hukum AP dan VN, Advokat Advokat Rustina Haryati, S.H. menerangkan bahwa sebelum mengajukan gugatan pihaknya juga sudah beberapa kali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada PT Panin Dai Ichi Life, namun, tidak ditanggapi dengan baik dan terkesan diacuhkan. Klien kami sudah memenuhi kewajibannya membayarkan premi setiap bulannya dengan baik, lalu bagaimana mungkin saat ingin menuntut haknya atas Manfaat Asuransi sesuai yang diperjanjikan malah ditolak dengan alasan ketidaksesuaian informasi bahkan setelah polis asuransi berjalan beberapa tahun. Oleh karena itu kami menduga adanya unsur kesengajaan dari Perusahaan demi meraup keuntungan dengan tetap menerima angsuran premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah.

Advokat P. Adi Nugroho, S.Pd, S.H, M.H, M.Pd, M.Th, CLMC. menambahkan bahwa perilaku sembarangan dari Perusahaan Asuransi yang mengambil premi tanpa pertimbangan yang jelas dan menolak klaim dengan dalih tidak jujur adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yang melarang penggunaan Klausula Baku yang merugikan konsumen dengan mengurangi atau menghilangkan manfaat. Dalam hal ini Perusahaan Asuransi sengaja mencari celah untuk mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan konsumen tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tertanggung, padahal seharusnya mereka memiliki akses untuk memeriksa riwayat kesehatan calon Tertanggung dan menolak pengajuan asuransi jika memang tidak layak untuk diasuransikan. Namun, Perusahaan Asuransi dengan sengaja memanfaatkan celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan kemudian menolak klaim dengan alasan KETIDAKSESUAIAN INFORMASI.

Apalagi penyakit jantung yang diderita oleh Tertanggung dalam polis diketahui setelah  polis asuransi jiwa dimaksud sudah dalam masa pertanggungan dan sebelumnya tertanggung  juga telah menerima manfaat  pada saat Tertanggung sakit COVID-19 bulan Juli 2021 di rumah sakit Hosana Medica Lippo Cikarang dan sakit Coronary Atrial Diseases (CAD) pada bulan Oktober 2021 di rumah sakit Siloam Hospitals Lippo Village Karawaci yang kemudian memberikan fakta bahwa Pihak Tergugat mengakui secara jelas polis asuransi Tertanggung telah sah dan berlaku.

Rustina menegaskan perlunya kesadaran Perusahaan Asuransi untuk beroperasi dengan integritas dan kejujuran serta menghormati hak-hak konsumen. Sehingga hak-hak konsumen untuk mendapatkan manfaat dari asuransi tidak dapat dirampas oleh praktik-praktik yang merugikan konsumen. Perusahaan Asuransi memanfaatkan celah dimana masyarakat buta hukum dan tidak peka akan aturan sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh Oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakatpun tidak pernah membaca polis yang mereka berikan dan banyak Oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi Polis kepada pemegang polis. 

Bambang Hartono, S.H, M.H selaku Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat SEGERA menghubungi LQ jika terjadi penolakan klaim karena Advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm paham Asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para Korban Oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sah nya tidak dibayarkan perusahaan Asuransi. "Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu." Tutupnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD KNPI Lanjutkan Bagikan Tak'jil di Bogor Wilayah Selatan

Berita Kilat- Maret 10, 2026 0
DPD KNPI Lanjutkan Bagikan Tak'jil di Bogor Wilayah Selatan
BOGOR, BeritaKilat.com - DPD KNPI Kabupaten Bogor terus melanjutkan agenda roadshow berbagi takjil buka puasa Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini digelar di 40 ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber