-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Fakta Persidangan Prapid : LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Bukti Kriminalisasi dan Kejanggalan LP ITE Kejaksaan
Headline Hukrim

Fakta Persidangan Prapid : LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Bukti Kriminalisasi dan Kejanggalan LP ITE Kejaksaan

Berita Kilat
Berita Kilat
11 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Sedikit demi sedikit kejanggalan kasus terhadap pengacara vokal Alvin Lim mulai terkuak. Alvin Lim yang dilaporkan oleh 185 Laporan Polisi kejaksaan oleh para Jaksa yang merasa dirinya dicemarkan dalam video Alvin Lim dengan judul Oknum Kejaksaan Agung Sarang Mafia, mengajukan Praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai Tersangka, di PN Jakarta Selatan. 


Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, terbongkar fakta-fakta mengejutkan. Selain proses hukum yang dilaksanakan super kilat Ternyata banyak kejanggalan yang dipandang oleh Ahli Pidana yang dihadirkan sebagai sesuatu aneh dan tidak logis. 


Pertama, penyidik sudah mengetahui bahwa kapasitas Alvin Lim dalam perkara terkait adalah sebagai Advokat yang menjalankan tugas, sehingga sangat wajar menceritakan kronologis kejadian dan aduan yang dilayangkan ke kejaksaan. Dalam hal ini berlaku asas "Lex Spesialis, derogates Lex Generalis" dimana adanya UU Advokat mengenai kekebalan atau imunitas Advokat yang sedang menjalankan tugas wajib diberlakukan mendahului Hukum Pidana. Pasal 16 UU Advokat menjelaskan bahwa seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Penyidik Polri dalam hal ini menerobos rambu hukum yang ada dan mengabaikan UU Advokat. 


Kedua, adalah tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan saksi kunci dari kejadian video yang diduga isinya pencemaran. Dalam video tersebut, jelas bahwa Alvin Lim hanya menceritakan kejadian yang dialami oleh Kliennya Phioruci yang memberikan kuasa kepadanya untuk kepengurusan mobil dan kliennya merasa diperas puluhan juta oleh Pihak Leasing bernama Hadi yang mengaku di mintai uang oleh Oknum Jaksa bernama Sru Astuti. Seharusnya lah di buktikan dengan penyidik memanggil dan memeriksa Hadi sebagai saksi apakah benar Hadi yang menyampaikan hal tersebut kepada Alvin Lim. Jika benar Hadi yang bilang dan ada bukti pembayaran dari Hadi ke Sru, maka dengan jelas bahwa peristiwa yang dituduhkan itu terjadi dan bukanlah pencemaran nama baik dan fitnah, melainkan FAKTA yang terjadi. 


"Namun, sangat janggal dalam pemeriksaan Praperadilan Alvin Lim langsung dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu membuktikan apakah kejadian yang dituduhkan tersebut benar atau tidak? Nampak dengan jelas, Penyidik tidak mau membuat terang sebuah tuduhan melainkan hanya ingin Mengkriminalisasi Alvin Lim." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH. 


Ketiga, yang paling janggal adalah dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi pelapor Jaksa Sru Astuti pada tanggal 26 Juni 2022, sebelum di buat Laporan Polisi pada tanggal 19 September 2022. Hal ini tercantum dalam daftar barang bukti yang disampaikan oleh Penyidik Polri dalam persidangan Praperadilan. 


"Bagaimana bisa ada pemeriksaan kepada seseorang sebelum laporan polisi bahkan di buat oleh Pelapor. Atas dasar apa dilakukan pemeriksaan jika belum ada laporan? Selayaknya sesuai hukum pemeriksaan dilakukan SETELAH adanya Laporan Polisi dan setelah keluar surat perintah kepada penyidik dan bukannya sebelumnya. Ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak kepolisian saja tertawa dan berkata hal tersebut tidak logis. Herannya Polisi dengan sewenang-wenang dengan cepat menjadikan Alvin Lim yang notabene adalah seorang Advokat dan aparat penegak hukum sebagai Tersangka tanpa mengikuti aturan hukum yang benar dan berlaku di Negara Indonesia." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Hal-hal yang dilakukan pemerintah dan terjadi kepada Advokat Alvin Lim, Advokat Denny Indrayana, ketua IPW Advokat Sugeng Teguh Santoso, dengan mempidanakan mereka pencemaran nama baik dan fitnah adalah bentuk nyata proses kriminalisasi dan pembungkaman terhadap Advokat yang menjalankan tugas dan membela kepentingan masyarakat. "Hal ini jika dibiarkan maka akan merusak tatanan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi wajib menyoroti hal ini sebagai pimpinan tertinggi negara. Indonesia adalah negara konstitusi seharusnyalah semua aparat penegak hukum menghormati dan menaati hukum yang berlaku, tidak mengunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang sebagai alat mencelakai penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugasnya." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Alvin Lim adalah sosok yang cinta negara dan pemerintah, dia melontarkan kritik keras karena dia perduli dan ingin Indonesia maju dan berubah menjadi lebih baik. Sebaiknya Jaksa yang anti kritik dicopot saja dari jabatannya. Seperti orang tua memarahi anaknya karena dia cinta sama anaknya, agar anaknya bisa lebih baik. Justru orang seperti Alvin Lim diperlukan negara, untuk menjadi penyeimbang dan cermin agar negara bisa lebih baik dalam penegakan hukum. Buktinya apa yang Alvin Lim katakan terbukti contohnya Indosurya, Henry Surya sempat lepas di kepolisian dan pengadilan karena ulah oknum aparat penegak hukum." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS

Berita Kilat- September 11, 2025 0
Pemuatan Berita Hak Jawab : Pembangunan Gedung Revitalisasi SMAN 1 PAMARAYAN SUDAH SESUAI JUKNIS
Pada tahun 2025 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan Dasar menengah (kemendikdasmen) menggelontorkan Dana Bantuan Revitalisasi untuk sekolah Negri…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025

Berita Terpopuler

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber