-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Makin Bersinar Tahun 2023, Kasasi Sientje Cs Menang Di Mahkamah Agung
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Makin Bersinar Tahun 2023, Kasasi Sientje Cs Menang Di Mahkamah Agung

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Di tengah sengkarutnya permasalahan hukum yang telah dialami selama bertahun-tahun, pihak Sientje Mokoginta Cs kini bisa bernapas sedikit lebih lega. Pasalnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan bernomor 4095 K/PDT/2022, tertanggal 15 Desember 2022 telah memenangkan pihaknya dalam perkara gugatan perdata melawan Corry Mokoginta Cs.


Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum pihak Sientje Cs. di dalam perkara ini menjelaskan melalui keterangan tertulisnya kepada media, bahwa perkara ini bermulai pada sekitar bulan Maret 2021, di mana pada saat itu pihak Corry Mokoginta cs. mengajukan gugatan terhadap Sientje Mokoginta cs. ke Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalilnya, pihak Sientje Mokoginta cs. dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan beberapa sertifikat hak milik (SHM) milik Corry Mokoginta cs.


“Di dalam gugatannya, pihak Corry Mokoginta selaku penggugat mendalilkan klien kami telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan sertifikat milik mereka (penggugat – red.). Padahal perintah pembatalan itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap.” Jelas Jaka.


Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Jaka, Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam Putusan Nomor 44 / Pdt.G / 2022 / PN.Ktg, tertanggal 24 November 2021 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menolak seluruh gugatan dari pihak Corry Mokoginta cs.


“Pihak Corry Mokoginta cs. yang tidak puas dengan hasil itu kemudian menyatakan banding terhadap putusan tersebut.” imbuh Jaka.


Anehnya, lanjut Jaka, Pengadilan Tinggi Manado di dalam pemeriksaan tingkat banding terhadap perkara tersebut justru malah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memenangkan pihak Corry Mokoginta Cs.


Sementara itu, Advokat Franziska Runturambi SH dari LQ indonesia Lawfirm, yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Cs. menambahkan, pihaknya banyak menemukan adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie Pengadilan Tinggi Manado di dalam memutus perkara tersebut.


“Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan di dalam pertimbangan putusannya. Mulai dari bukti surat berupa fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, hingga dasar penentuan kepemilikan yang hanya didasarkan pada sebuah dokumen bawah tangan yang hampir tidak memiliki nilai pembuktian.” Kata Franziska.


Hal inilah yang kemudian mendorong pihaknya untuk kembali melanjutkan perkara ini dengan mengajukan permohonan pemeriksaan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut.


“Puji Tuhan pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Apa yang menjadi dasar argumentasi kami perihal adanya kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh judex factie untuk mengajukan pemeriksaan Kasasi terhadap putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Dan untuk itu kami sangat mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan ini.” Ujar Franziska.


Lewat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, baik Jaka dan juga Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. 


“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta cs. melawan pihak Corry Mokoginta cs., mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini.” Kata Franziska.


Untuk itu, Franziska mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas, “Siapa saja yang memilik informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perkara ini, silakan menghubungi kami di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya.” Tutup Franziska. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Berita Kilat- Februari 04, 2026 0
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya
LEBAK, BeritaKilat.com - Sejumlah guru mengaku kerap mendapat pertanyaan dari para siswa terkait kepastian program unggulan Presiden Republik Indonesia, Makan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

RDP DPRD Kab. Serang Kontraproduktif saat Banjir

Januari 30, 2026
Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Kota Tangerang Darurat Infrastruktur Jalan Berlubang

Februari 02, 2026
Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Warga Keluhkan Kabel WiFi yang Semrawut di Lebak, Provider Diminta Jangan Tunggu Korban Jiwa

Januari 29, 2026
Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026

Januari 30, 2026
Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Estetika Rusak, Nyawa Terancam: Kelalaian Provider Internet di Lebak Selatan Disorot

Februari 01, 2026
Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Sultan Banten ke-18 Terpikat Kelezatan Rabeg Cafe Raja Kasemen di Sela Pembahasan HPN 2026

Februari 02, 2026
Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Pemagaran Jalan Sepihak Segelintir Orang Hambat Aktivitas Usaha Galian Pasir, Situasi Sempat Memanas

Februari 02, 2026
Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Rp25 Miliar untuk Perjalanan Dinas, Infrastruktur Terabaikan: Wakil Rakyat atau Wakil Kepentingan?

Februari 03, 2026
Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Puluhan Sekolah di Malingping Belum Bisa Menikmati Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Terus Bertanya

Februari 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber