Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lebak Terkait Maraknya Peredaran Obat Golongan G di Kabupaten Lebak, Ini Kata Pembina LSM Gapura Banten
Headline Hukrim Lebak

Terkait Maraknya Peredaran Obat Golongan G di Kabupaten Lebak, Ini Kata Pembina LSM Gapura Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Com - Menyikapi keresahan para orangtua anak - anak usia remaja di Rangkasbitung terhadap maraknya peredaran obat - obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak. Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Rakyat (Gapura) Banten sekaligus tokoh pemuda Lebak Ade Irawan M.O.T, mengaku sangat miris dan prihatin dengan keadaan ini. Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam memberantas peredarannya. Selasa 27 Desember 2022.

"Keberadaan mereka (toko obat tanpa ijin-red) sudah sangat mengkhawatirkan, saat ini mereka sudah berani terang terangan menjual bebas obat golongan G tanpa ijin edar dengan membuka gerai di tempat tempat strategis di Kota Rangkasbitung, jika kita tidak ambil sikap, tinggal tunggu saja kehancuran generasi ini," ungkap aktivis segudang pengalaman ini kepada BeritaKilat.Com saat ditemui di alun - alun barat Kabupaten Lebak. 

Lebih jauh Ade juga membeberkan hasil kajiannya berdasarkan temuan dilapangan LSM Gapura Banten. Ia berharap dengan adanya informasi yang valid berdasarkan fakta yang ada seperti ini, pihak aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam melakukan pemindakannya. 

"Aparat penegak Hukum perlu kita bantu dengan informasi data yang akurat agar tidak ragu lagi dalam melakukan penindakan," ucapnya.

Berikut informasi atau Fakta - Fakta yang ditemukan dilapangan : 

1. Titik pantau Jl. Kp. Baru satu (kp baru satu, dkt kuburan, samping warung madur dan servis komputer, Kel. Rangkasbitung Barat) 

- Ditemukan Pedagang warung Kecil yang menjual aneka kosmetik, faktanya warung tersebut dengan ditunggu oleh penjual 1 org laki-laki, menjual 2 Jenis Obat2an yang dalam kategori dilarang menjual tanpa resep dokter, seperti Pil Eximer dan Pil PCC. pada saat lid. dilapangan terdapat 1 org pelajar SMA sedang bertransaksi membeli Obat jenis exsimer.

2. Titik Pantau Jln. Sunan Kalijaga, Cijoro (Depan toko teknik tunggal bor, samping bengkel tambal ban dan toko beras) terdapat warung kecil yang jualan tisi, dan bedak - bedak dll. nampak seperti warung pada umumnya dipinggir jalan.

fakta dilapangan ditemukan sktr 7 orang secara bergantian pelajar, ABG dan sedikit ramai bertransaksi membeli obat jenis PCC dan Pil Eximer.

3. Titik Pantau Jl. Ahmad Yani (Pasir Malang ds kadu agung Timur, depan spk, samping plza pasar buah, dkt jualan toko helm) ditemukan Fakta dilapangan Warung kecil yang menjual beberapa Paket Obat2an yang masuk dalam pengawasan obat tidak boleh diperjual bebaskan tanpa resep dokter, ditemukan terdapat beberapa bungkusan kecil obat berwarna kuning tampak seperti pil PCC seharga Rp. 2.000, saat lid dilapangan Warung tersebut ditunggu oleh 1 orang pemuda dan 1 org dewasa yg sedang tidur. Yg sering di temukan ppembeli'y remaja yg msh sklh dan pemuda yg sdh berkerja di pabrik.

II. Catatan : 

1. berdasarkan giat Lid. dilapangan terbukti sangat bebas sekali para remaja ABG, Pelajar diwilayah  Kota Kab. Lebak dapat membeli Obat2an tersebut.

2. Terbukti fakta dilapangan banyak sekali pelajar, ABG yang membeli Obat2an jenis Tramadol, Eximer, PCC dalam jumlah yang cukup banyak dengan kisaran per pil/buah dengan harga kisaran 5.000 - 10.000, dengan variatif harga sbg berikut : 

Tramadol : 1 butir 5.000

Eximer : 5 butir 10.000

PCC : 1 butir 5.000

2. berdasarkan pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 12 Tahun.

3. Tramadol, exsimer, PCC adalah golongan obat termasuk dalam golongan daftar G. yang dapat diperoleh hanya dengan resep dokter

4. Efek samping penggunaan obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan, overdosis bahkan sampai kematian. 

"Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi dan publikasi yang terus menerus dimedia massa akan mempersempit ruang gerak para perusak generasi anak bangsa seperti pengedar obat jenis tramadol dan eximer ini melaksanakan aksinya," tutup Ade Irawan. (Red)  

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan

Berita Kilat- Juni 09, 2025 0
PT SBJ dan PGRI Cibeber Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan dan Lingkungan
Baksel, BeritaKilat.com — PT Samudera Banten Jaya (SBJ) menerima kunjungan kehormatan dari jajaran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamat…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025

Berita Terpopuler

Ketua  DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Ketua DPC PPWI Lebak Serahkan SK Kepada Ketua Dewan Pengurus Simpul PPWI Lebak Selatan

Juni 09, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber