-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Sidang Indosurya Banyak Kejanggalan, LQ Indonesia Lawfirm : Diduga Masuk Angin
Headline Hukrim Jakarta

Sidang Indosurya Banyak Kejanggalan, LQ Indonesia Lawfirm : Diduga Masuk Angin

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





JAKARTA, BeritaKilat.Com - Maraknya oknum mafia hukum dikemukakan oleh Mahfud MD bahwa oknum pengacara, oknum jaksa, oknum polisi dan oknum hakim sering kali sudah mengatur hasil persidangan sebelum sidang dimulai,  dengan kata lain,  sudah terjadi jual beli kasus. Mafia hukum ada dan nyata walau sulit dibuktikan. 


LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya menduga bahwa persidangan Indosurya juga sudah masuk angin dikarenakan ada beberapa kejanggalan. Pertama, kejaksaan yang tiba-tiba mengumumkan kerugian akibat koperasi Indosurya dari 16T menjadi 106T. "Tidak ada dasarnya sama sekali,  apalagi dalam berkas perkara penyidikan dan P19 kejaksaan, ditulis dan dinyatakan kerugian sebesar 16T. Dampak penggelembungan nilai kerugian,  adalah nantinya jika aset sitaan dikembalikan maka porsi korban lebih kecil karena dibagi 106T bukan 16T. "


Kedua adalah sidang yang diadakan secara online. Dalam kasus sebesar dan seviral Indosurya, sidang diadakan online sangat tidak maksimal,  apalagi covid sudah bukan merupakan ancaman. Perlakuan istmewa ini tentunya ada karena persetujuan jaksa. Jika jaksa menolak seharusnya meminta secara resmi dari awal sidang,  namun tidak dilakukan kejaksaan. "


Ketiga adalah tempat penahanan Henry Surya yang dipindahkan dari Rutan Salemba ke rutan kejaksaan agung. "Untuk apa penahanan dipindahkan dari rutan ke kejaksaan agung? Tentunya ada sebagian masyarakat menduga agar memudahkan koordinasi dari Henry Surya, apakah masuk angin kejaksaan?"


Keempat adalah aset sitaan hasil kejahatan yang tidak dikembalikan kepara korban. Hakim yang menolak semua permohonan ganti rugi aset sitaan, "Ini sangat janggal, jika aset kejahatan ditolak untuk dikembalikan ke para korban. Pengajuan ganti rugi dari beberapa lawfirm termasuk Febri Diansyah dari visi Lawfirm senilai 1.8T dan pengajuan LPSK semua ditolak hakim. Ini kesewenangan hakim yang dipertontonkan dimuka umum."


Kelima adalah adanya dugaan sandiwara dimana jaksa seolah-olah memihak korban dan hakim menolak hak korban. "Strategi disebut "good cops dan bad cops" adalah hal biasa sandiwara dimainkan oleh oknum mafia hukum, agar terlihat sidang berjalan sebagaimana mestinya ada konflik, padahal hasil akhir sudah dijual belikan. Ini modus biasa dalam persidangan yang sudah dikondisikan. "Jangan percaya pada oknum jaksa yang pura-pura baik, karena jika sudah terjadi jual beli kasus, jalan masuk untuk menyuap hakim sering kali melalui oknum Jaksa. Ingat sebelumnya oknum Jaksa dalam kasus Indosurya membuat modus P19 mati. Juga oknum jaksa yang pura-pura marah kepada hakim karena tidak diijinkan sidang offline. Jika benar-benar memperjuangkan,  seharusnya pihak kejaksaan membuat aduan resmi ke KY atau Bawas MA tentang tindakan hakim, bukan cuma bacot murahan."


Keenam adalah pengusiran korban yang menyampaikan aspirasi. Ini sangat tidak patut dan sudah melanggar kode etik hakim. "Hakim tidak bisa membedakan antara menyampaikan aspirasi pihak terkait dengan menganggu jalannya persidangan. Sebagai korban, mereka adalah pihak berkepentingan, yang patut didengarkan suara dan keterangannya dipersidangan bukan malah diusir dan dibilang mengganggu jalannya sidang. Pengusiran korban Indosurya oleh hakim sudah tidak wajar, apalagi tidak ada kerusuhan. Juga Jaksa sebagai pengacara korban tidak ada sedikitpun membela korban dan menjelaskan ke hakim dan meminta agar persidangan mendengarkan suara korban yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara. Itulah makanya kami duga persidangan sudah masuk angin dan persidangan tidak akan memberikan keadilan kepada para korban. Apalagi dari awal kejaksaan sudah menyusun dakwaan Henry Surya dengan pasal pidana pokoknya alternatif,  sehingga memberikan peluang oknum hakim memilih dakwaan dengan ancaman minimal. Ingat dalam kasus Donny Salamanan, jaksa menuntut 13 tahun tapi hakim memvonis 4 tahun,  karena hakim punya kewenangan untuk memilih yang menurut dia terbukti. Namun,  jaksalah yang membuka pintu kelemahan dan memberikan kesempatan bisa mendapat vonis ringan. Ini strategi tingat dewa yang hanya lawyer cerdas bisa membacanya."


Ditanyakan solusinya, LQ menjawab ketika keadilan tidak bisa di berikan pengadilan,  maka jalan satu-satunya adalah mobilisasi massa. "Kepada oknum jaksa dan oknum hakim yang kerap jual beli keadilan, jika aparat pemerintah tidak mau membenahi, maka seluruh ribuan korban Indosurya harus bersatu, lawan ketidakadilan. Jangan terpecah, mobilisasi massa adalah solusi terampuh. People power. " 

Komentar tentang kasus Indosurya ini di tayangkan di chanel Quotient Tv: 

https://youtu.be/HhkpbgFxKJI

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Berita Kilat- Desember 19, 2025 0
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia
LEBAK, BeritaKilat.com - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Sang nakhoda sekaligus tokoh militer nasional, Ketua Umu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Desember 13, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Diapresiasi,Program Distan Lebak Tingkatkan Indeks Pertanaman Kelompok Tani Mandiri Melalui Optimalisasi Lahan

Desember 13, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Saksikan..! Siapakah Sang Juara di Final Gensi Cup 2025: Amphiel FC vs NMK FC

Desember 14, 2025
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber