Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Polisi Atau Preman Aksi Penyidik Polda Sulut Teror Saksi Pelapor
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

Polisi Atau Preman Aksi Penyidik Polda Sulut Teror Saksi Pelapor

Berita Kilat
Berita Kilat
09 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SULUT, BeritaKilat.Com - Kuasa Hukum Hadi Pandunata (HP) dan Victor Pandunata (VP) mengingatkan Polda Sulut agar tidak melakukan teror serta intervensi terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Laporan Yance Tanesia, karena selain menimbulkan kegaduhan juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena seharusnya penyidik taat dan tunduk pada Undang-undang yang berlaku 


Saddan Sitorus selaku kuasa hukum menerangkan bentuk teror dan intimidasi terlihat ketika kemarin 08 September 2022 sekitar pukul 13. 00 WIB  Puluhan Penyidik dari Kepolisan Daerah Sulawesi Utara yang dipimpin Penyidik Agus dan J.R Gansalangi bersama team menyambangi kediaman HP dan VP secara mendadak, tidak diketahui apa tujuan atas kunjungan, namun menurut Kuasa Hukum, tindakan itu ilegal dan diduga memiliki kepentingan yang tidak mencerminkan sebagai penyidik sebagai penegak hukum. 


“Abuse of power yang dilakukan penyidik Agus dan J.R Gansalangi, datang tanpa konfirmasi, ini teror namanya. Klien kami kooperatif dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, lalu mereka datang apa kepentingannya? Terlihat seperti ada kepentingan besar dan titipan “ Tegas Saddan. 


Kekecewaan lain Saddan dengan tindakan penyidik sebagai penegakan hukum yang terkesan asal dan tidak menunjukkan sikap presisi, karena sebelumnya atas laporan polisi tersebut hanya mendasar kepada pemberitaan-pemberitaan salah di media online lokal Manado “wajar saja bila masyarakat tidak lagi respek melihat kinerja polisi yang asal dan tidak mencerminkan penegakan hukum, Undang-undang itu dasar polisi bertindak jadi jangan dilanggar dan tidak boleh asal, polisi itu harus paham UU” tambah saddan 


Menurut LQ Indonesia Law Firm, penanganan perkara Laporan Polisi Yance Tanesia, sangat tendensius dan terkesan dipaksakan sehingga bisa diperkirakan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian secara seketika “Penyidik Polda Sulut terlalu arogan, kewenangan sebagai penyidik sudah di salah artikan, ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik, bekerja saja sesuai prosedur lebih elegan, kontak dan surat kuasa jelas diketahui penyidik kenapa tidak komunikatif, aneh sekali, “ jelasnya 


Menambahkan penjelasan Saddan, Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Nathaniel Hutagaol SH,MH menyebutkan perihal penanganan perkara Yance Tanesia, penyidik terbukti gagal paham dan perlu dikoreksi dalam memaknai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 03/DP/MOU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022, “Oknum Polisi Polda Sulut bertindak diluar kewenangan melakukan Persekusi Pers Manado. Pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang mana informasi tersebut dapat menjadi edukasi, saran, serta kritik. Namun, yang paling terpenting ada fakta dalam berita tersebut. Namun hari ini dimana negara Indonesia sudah masuk di era reformasi, Oknum Polda Sulut dengan arogansinya dengan menggunakan instrumen institusi Kepolisan mempersekusi masyarakat dan pers” Terang Nathaniel dengan lugas. 


Menurutnya Nathaniel, dasar hukum Yance Tanesia telah membuat Laporan Polisi di kantor kepolisian daerah Sulawesi utara, dalam perkara Tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencermaran Nama Baik sebagaimana diatur pada pasal 311 Sub Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/195/IV/20222/SPKT/SULUT, sangat prematur, karena tidak menjalankan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers. 


“Demi terciptanya demokrasi dan kebebasan pers yang elegan, yang namanya penindakan laporan polisi akibat adanya pemberitaan suatu pers harus dilakukan hak jawab dan hak koreksi dari masing-masing pihak dan kesemuanya harus melalui Dewan Pers untuk menentukan sebuah pemberitaan yang diberitakan pers masuk ranah pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana, pemahaman keliru penyidik harus kami luruskan, agar tidak menyalahi Undang-undang” Tukasnya 


“Intensitas kecepatan Laporan Polisi tersebut sangat mengagumkan sehingga banyak melewati proses  termasuk tidak diselesaikan secara kelembagaan pers dengan tidak memberikan hak koreksi terhadap pers yang memberitakan berita tersebut. Bahkan yang lebih mirisnya dalam penindakan tersebut klien kami HP dan CV tidak pernah membaca BAI Pelapor yang menyebabkan kerancuhan karena klien kami tidak tahu menahu landasan dari laporan Polisi tersebut. Ajaibnya lagi dalam proses penyelidikan klien kami tidak pernah dipanggil oleh pihak Polda Sulut namun Ketika sudah masuk ke Penyidikan barulah klien kami dipanggil. 


Kami selaku kuasa hukum menilai penindakan laporan polisi tersebut dari awal sudah cacat formil, sehingga atas tindakan tersebut kami sudah melaporkan Oknum Polda Sulut ke Propam Mabes Polri dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/5010/VIII/2022/BAGYANDUAN tertanggal 31 Agustus 2022, “ harapan kami, aduan tesebut segera diproses agar oknum-oknum polisi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri secara umum dan Institusi Polda Sulut secara khusus ditindaklanjutin dan kalau bisa diberhentikan saja karena sudah melanggar sumpah jabatannya untuk menjadi pengayom masyarakat” Jelas Nathaniel 


Menurut LQ Indonesia Law Firm bahwa oknum yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harusnya ditindak tegas bukan hanya ditegur apalagi sampai dipelihara.” Jangan jadikan institusi Kepolisian menjadi senjata untuk menyerang masyarakat tapi Institusi Polri harusnya jadi pengayom bagi masyarakat serta cahaya dalam kebenaran, Tutupnya 


Masyarakat lainnya yang mengalami intimidasi atau masalah dengan oknum bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk bantuan hukum. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Berita Kilat- Juni 04, 2025 0
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri
Jakarta, BeritaKilat.com - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Mei 31, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025

Berita Terpopuler

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Mei 31, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber